Drs. Budi Utama, Ketua DPRD II Gunungkidul. Foto Bewe |
Setahun ke depan Kabupaten Gunungkidul bakal mendirikan dua BUMD
sekaligus. Arahnya jelas, mendayadunakan SDM dan SDA, membuka lapangan kerja.
Catatan penting: BUMD ini ‘bukan sarang’ bagi pejabat yang telah pensiun.
Keterlibatan masyarakat yang ahli di bidang usaha, cukup terbuka lebar.
Ditengah
kesibukan menjelang pemilu DPRD Gunungkidul masih menyempatkan diri
merampungkan pembahasan RAPERDA INISIATIF. Sapai dengan 21 Maret 2014 berhasil ditetapkan 2 raperda
sekaligus. Pertama: Raperda Inisiatip ‘Pembentukan BUMD PD Handayani Agro Utama’,
bergerak dibidang pertanian dalam arti luas (pertanian, tanaman pangan, horti
kultura, peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan); Kedua: Raperda Inisiatif ‘Pembentukan BUMD PD Pesona
Bukit Seribu’ yang bergerak dibidang kepariwisataan.
Fakta
lapangan menunjukkan, bahwa masyarakat Gunungkidul 90% hidup di sektor
pertanian. Di samping itu, 3 tahaun terakhir kunjungan wisata ke Gunungkidul
meningkat tajam. Dua hal inilah yang mendorong lahirnya Pembentukan dua BUMD tersebut.
Harapan
ke depan, dengan didirikannya dua BUMD
tersebut pemda Gunungkidul mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
melindungi masyarakat, dan meningkatkan daya saing masyarakat, terutama
dibidang pertanian dan kepariwisataan.
Modal
kerja direncankan berasal dari pemerintah daerah dan masyarakat Gunungkidul. Kedua
BUMD ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam perusahaan daerah. Besaran modal
masyarakat adalah minimal Rp 500.000,00 dan maksimal 5% dari modal ditetapkan.
Pembatasan ini dimaksudkan memperbanyak masyarakat yang terlibat dalam perusahaan
daerah tersebut. Untuk PD Handayani Agro
Utama modal dipagu Rp 5 milyar sedangkan PD Pesona Bukit Seribu Rp 20 milyar.
Yang
spesifik dari BUMD ini, bahwa gaji direksi
dan pegawai tidak dicomot dari modal kerja. Mereka memperoleh bayar dari laba usaha.
Artinya, dalam pengelolaan perusahaan, direksi harus berani terlebih dahulu
membayari gaji pegawai, karena gaji direksi dan kegawai diperoleh dari 40% laba
usaha.
Hal
ini dilakukan untuk mencari direksi yang benar-benar memiliki kapasitas dan
kualitas berusaha di bidangnya. direksi bukan ditunjuk dari mereka yang telah
memasuki masa pensiun. Dengan demikian diharapkan perusahaan daerah benar-benar
akan berkembang dengan pesat.
Drs.
Budi Utama, Ketua DPRD II Gunungkidul mengatakan hal diatas lewat percakapan
telepon, Jum’at dinihari, 22/3/2014.