Sabtu, 22 Maret 2014

TAHUN 2015 GUNUNGKIDUL BAKAL DIRIKAN DUA BUMD SEKALIGUS

Drs. Budi Utama, Ketua DPRD II Gunungkidul. Foto Bewe


Setahun ke depan Kabupaten Gunungkidul bakal mendirikan dua BUMD sekaligus. Arahnya jelas, mendayadunakan SDM dan SDA, membuka lapangan kerja. Catatan penting: BUMD ini ‘bukan sarang’ bagi pejabat yang telah pensiun. Keterlibatan masyarakat yang ahli di bidang usaha, cukup terbuka lebar.

Ditengah kesibukan menjelang pemilu DPRD Gunungkidul masih menyempatkan diri merampungkan pembahasan RAPERDA INISIATIF. Sapai dengan  21 Maret 2014 berhasil ditetapkan 2 raperda sekaligus. Pertama: Raperda Inisiatip ‘Pembentukan BUMD PD Handayani Agro Utama’, bergerak dibidang pertanian dalam arti luas (pertanian, tanaman pangan, horti kultura, peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan); Kedua:  Raperda Inisiatif ‘Pembentukan BUMD PD Pesona Bukit Seribu’ yang bergerak dibidang kepariwisataan.

Fakta lapangan menunjukkan, bahwa masyarakat Gunungkidul 90% hidup di sektor pertanian. Di samping itu, 3 tahaun terakhir kunjungan wisata ke Gunungkidul meningkat tajam. Dua hal inilah yang mendorong  lahirnya Pembentukan dua BUMD tersebut.

Harapan ke depan, dengan didirikannya dua  BUMD tersebut pemda Gunungkidul mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melindungi masyarakat, dan meningkatkan daya saing masyarakat, terutama dibidang pertanian dan kepariwisataan.

Modal kerja direncankan berasal dari pemerintah daerah dan masyarakat Gunungkidul. Kedua BUMD ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan  aktif dalam perusahaan daerah. Besaran modal masyarakat adalah minimal Rp 500.000,00 dan maksimal 5% dari modal ditetapkan. Pembatasan ini dimaksudkan memperbanyak masyarakat yang terlibat dalam perusahaan daerah  tersebut. Untuk PD Handayani Agro Utama modal dipagu Rp 5 milyar sedangkan PD Pesona Bukit Seribu Rp 20 milyar.

Yang spesifik dari BUMD ini,  bahwa gaji direksi dan pegawai tidak dicomot dari modal kerja. Mereka memperoleh bayar dari laba usaha. Artinya, dalam pengelolaan perusahaan, direksi harus berani terlebih dahulu membayari gaji pegawai, karena gaji direksi dan kegawai diperoleh dari 40% laba usaha.

Hal ini dilakukan untuk mencari direksi yang benar-benar memiliki kapasitas dan kualitas berusaha di bidangnya. direksi bukan ditunjuk dari mereka yang telah memasuki masa pensiun. Dengan demikian diharapkan perusahaan daerah benar-benar akan berkembang dengan pesat.

Drs. Budi Utama, Ketua DPRD II Gunungkidul mengatakan hal diatas lewat percakapan telepon, Jum’at dinihari,  22/3/2014.

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...