Rabu, 08 Juni 2016

CURANG


mengurangi / enambah takaran
Mengambil hak orang lain bisa dilakukan oleh siapapun dan di tempat manapun. Ini merupakan biang porakprorandanya perekonomian. Pemerintah bisa menghentikan? Sulit, karena sebagian pelaku institusi negara melakukannya.
Mengurangi timbangan/takaran atau menambah, esensinya sama, yakni sama-sama merugikan khalayak. Sebuah SPBU di  Ciputat Jakarta, belakangan diketahui mampu nilep bensin 1 liter per 20 liter transaksi, dengan memasang regulator power supply stabilizer, pada dispenser dan remote control sebagai pengendali jarak jauh untuk ON/OFF stabilizer, https://news.detik.com/berita/3227327/praktik-spbu-curang-di-ciputat-sudah-setahun-pelaku-raup-untung-rp-36-m.
Penjual kelas eceran pun begitu. Puluhan botol yang disediakan untuk wadah bensin, volumenya pasti tak genap 1 liter. Sayangnya, polisi tidak pernah jeli. Yang dipelototi cuma SPBU, sementara pedagang pengecer botolan lolos intaian.
SPBU  maupun pengecer sama-sama curang, mengambil hak orang lain dengan modus mengurangi takaran / timbangan. Tentang perkara demikian dalinya cukupjelas.
Kecelakaan besar bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar.” (QS. al-Muthaffifin: 1-5)
Ada fenomena lain tetapi jas bukak iket blangkon transaksi  dengan menambah timbangan. Berseiring dengan idulfitri , biasanya tak sedikit ditemukan daging glonggongan, yaitu daging yang beratnya dtambah dengan modus diglonggong air.
Presiden Joko Widodo, jauh sebelum puasa 2016 tiba, telah menyerukan harga daging paling tinggi Rp 80 ribu/kg. Realitasnya pada minggu pertama harga daging masih pada ketinggian Rp 120 ribu/kg. Kabarnya operasi pasar segera dilakukan. Kalau permintaan terus membubung, bukan tidak mungkin geger daging glonggongan bakal terjadi.
Sebenarnya perbuatan curang itu umurnya setua peradaban manusia. Diakui atau tidak, oknum aparat pemerintah bersama oknum legeslator yang gemar menambah / membengkakkan anggaran klasifikasinya sama dengan mental sebagian pedagang daging.
Oknum eksekutif dan legeslatif ngapusi atau gak jujur,  mengelabuhi rakyat lewat membesarkan anggaran proyek, bakul daging nambah volume daging dengan air…. ha ha, sama bobroknya kan!
Kesimpulansaya, perbuatan curang itu biasa terjadi di pasar, tetapi juga bisa di gedung-gedung bertingkat. Pemerintah mau berantas mulai dari mana?

Selasa, 07 Juni 2016

Aku Mengenang Bung Karno Dengan Caraku




Bung Karno. foto net

Mengingat seseorang di hari kematiannya membuat aku merasa kehilangan. Mengingat seseorang di hari kelahirannya membuat aku merasa hidup bersamanya di sepanjang hayat. Begitu pula ketika aku mengingat Bung Karno.
Presiden RI ke 1, Soekarno lahir 6 Juni 1901, atau hari Kamis Pon 18 Sapar 1831 tahun Dal. Beliau wafat  21 Juni 1970 di hari Minggu Kliwon 16 Bakdamulud 1902 tahun Je.
Mengingat seseorang, yang lazim adalah di hari kematiannya. Tetapi tidak salah ketika saya mengingat Bung Karno di hari kelahirannya. Meski secara fisik usia beliau hanya sampai 69 tahun, tetapi nama Bung Karno berada di sepanjang zaman. Tidak keliru ketika Sang Djaja Baja menyebut sebagai satria kinunjara, murwa kuntjara.

Art longa vita brevis, seninya panjang hidupnya pendek. Bung Karno adalah ‘seniman besar’, dalam arti leksikal. Tidak banyak orang tahu, bahwa Soekarno lihai mhaienggelar pakeliran memainkan lakon Gatut Kaca Sraya.

Juga ‘seniman besar’ dalam ranah politik, meski pada masa akhir kekuasaannya Bung Karno tertunduk karena kesalahan kecil yang fatal, mencampur-adukkan yang batil dan yang haq. Agama dan Komunis maunya diramu, disenyawakan. Sementara gak ada rumusnya, haq dan batil bisa ketemu.
Itu sejarah kelam Sukarno di masa akhir kekuasaanya. Tapi biarlah, pada 6 Juni 2016, Kamis Pahing 29 Ruwah tahun 1949 Jimawal aku menulis untuknya sebait sajak yang nilanya tak sewangi nama Bung Karno.
//Ketika kami sedih, orang pun tertawa //Ketika kami susah sebagian pejabat gembira//Ketika kami mengerang kaum borjuis bersenang//Ketika kaum marhaen rubuh, mereka  runtuh//Selanjutnya terserah Tuhan// Ini seikat kembang telasih tidak terlalu wangi//Tetapi hidupmu di sana, supaya memperoleh makna//
Dengan Bung Karno, tak ada ikatan darah, tetapi aku berusaha memberi warna mikul dhuwur mendhem jero, bukan kultus individu, sekedar kekaguman kecil, lantara menemukan jejakIndonesia Menggugat, Sarinah, Di Bawah Bendera Revolusi. 

Biar politisi dan para pejabat di Jakarta berdebat soal hari lahirnya Pancasila, aku yakin haqqul yakin, Kusno Putra Sang Fajar lahir 6 Juni 1901. Lebih dari itu, aku yakin Pancasila lahir dari olah pikiranmu yang tidak mudah / jarang dipahami orang.
Pancasila memang bukan karya orisinil pemikiran Bung Karno. Yang  asli adalah Ganefo. Tetapi karena Bung Karno bangsaku punya Pancasila, meski nilainya mulai tak digubris.

Jumat, 03 Juni 2016

Pegawai Negri Sipil Jangan Sampai Kena Ciduk



Immawan Wahyudi, Wakil Bupati Gunungkidul 2015-2020

Kabar santer Presiden Joko Widodo bakal mem-PHK sekitar 1 juta PNS. Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengingatkan PNS Gunungkidul jangan ada yang keciduk.

“Besar kemungkinan, sesuai data dari Disdukcapil jumah PNS di Kabupaten Gunungkidul masih stabil, laki-laki 6.474, perempuan 282 orang,” ungkap Immawan Wahyudi, di ruang kerjanya, Jumat 3/6/2016.

Sekala nasional, jumlah PNS  4.445.303 orang. Menanggapi renaca Presiden bakal mengurangi 1 juta PNS yang berijazah SLA, Immawan menghimbau PNS Gunungkidul mempertahan disiplin kerja.

Yang dilakukan teman-teman PNS menurut Immawan adalah bekerja segiat dan serajin-rajinnya sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya, di samping menepati sumpah, juga untuk menghindari agar tidak ‘keciduk’ ole jaring pengurangan PNS.

“Pokoknya giat dalam bekerja lur.. (saudara),” ajak Wakil Bupati, menyemangati PNS Gunungkidul.

Immawan menambahkan, pengurangan maupun penambahan PNS adalah kewenangan pemerintah Pusat. Daerah tidak bisa berbuat banyak. Agar PNS Gunungkidul tidak ada yang ter-PHK,  kuncinya ada pada etos kerja.

“Saya berharap PNS Gunungkidul dalam posisi aman,” pungkasnya.

Rabu, 01 Juni 2016

Tahun 2017, 144 Desa Di Gunungkidul Bakal Diobok-Obok BPK


Gedung BPK foto Tribun


Badan Pemeriksa Keungan (BPK) tahun 2016 memberi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemda Gunungkidul. Acungan jempol pun berseliweran di media sosial, Pemda dianggap hebat. Ada yang mempertanyakan bagaimana dengan kepatuhan 144 desa terhadap aturan yang berlaku.   
  
Terkait dengan pernyataan seperti itu, Siswanto, Kabag Administrasi Pemerintahan Desa Gunungkidul mengatakan, bahwa laporan pertnggunjawaban keuangan desa belum diperhitungkan ke dalam item pemeriksaan oleh BPK.

 “Sesuai regulasi memang belum masuk obyek pemeriksaan. Tetapi ada informasi yang masih perlu diklarifikasi, bahwa tahun 2017, laporan keuangan desa termasuk bakal menjadi sasaran,” ungkapnya Rabu 1/5/2016.
  
Sementara itu, seiring diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014,  duit Pusat dan Daerah tumplek-bleg, di tingkat desa. Ketidaktepatan pemanfaatan serta ketidaktertiban administrasi keuangan, bisa mengaibatkan raibnya uang negara dan rakyat merugi besar. 

Meski BPK belum menjamah desa, demikian Siswanto  menambahkan,  secara struktural pemerintah kabupaten berdasarkan UU Desa Pasal 112 hingga 115 bertugas membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Di dalam pasal 112 ayat (2)  dinyatakan, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah.

Dari dokumen paparan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negri Republik Indonesa diketahui, bahwa yang dimaksud perangkat daerah adalah Camat. Oleh sebab itu peran Camat menjadi sebegitu penting dan strategis.

Memang, menurut Siswanto, kekuasaan pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban berada di tangan kepala desa, dan ada sebagian dikuasakan kepada perangkat desa.

Tetapi, kata dia, arah pengelolaan anggaran desa berdasarkan Permendagri pasal 2 ayat 1 yang transparan, akuntabel, partisipatif,  tertib dan taat pada disiplin anggaran, tetap berada di pundak para Camat.

Mudi Lestari, pegiat perempuan sekaligus pengamat pemerintahan menimpali, bersandar pada UU No 15 Tahun 2006 Tentang BPK, pasal 6 ayat (1) kalau desa akan dimasukkan sebagai subyek yang harsus diperiksa BPK adalah wajar.

Menurutnya, itu kamajuan besar dan tidak menyalaghi aturan, karena BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

“Desa, pada hemat saya masuk kategori lembaga negara lainnya yang mengelola keuangan negara. Kalau selama ini desa lolos, tak pernah dijamah, saya pikir BPK kurang memahami tugas yang diamanatkan undang-undang,” tandasnya.

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...