Gedung BPK foto Tribun |
Terkait dengan pernyataan
seperti itu, Siswanto, Kabag Administrasi Pemerintahan Desa Gunungkidul mengatakan,
bahwa laporan pertnggunjawaban keuangan desa belum diperhitungkan ke dalam item
pemeriksaan oleh BPK.
“Sesuai regulasi memang belum masuk obyek
pemeriksaan. Tetapi ada informasi yang masih perlu diklarifikasi, bahwa tahun
2017, laporan keuangan desa termasuk bakal menjadi sasaran,” ungkapnya Rabu
1/5/2016.
Sementara itu, seiring
diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014,
duit Pusat dan Daerah tumplek-bleg, di tingkat desa. Ketidaktepatan
pemanfaatan serta ketidaktertiban administrasi keuangan, bisa mengaibatkan raibnya
uang negara dan rakyat merugi besar.
Meski BPK belum menjamah desa, demikian Siswanto
menambahkan, secara struktural pemerintah kabupaten
berdasarkan UU Desa Pasal 112 hingga 115 bertugas membina dan mengawasi
penyelenggaraan pemerintahan desa.
Di dalam pasal 112 ayat (2) dinyatakan,
Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada
perangkat daerah.
Dari dokumen paparan Dirjen
Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negri Republik Indonesa diketahui, bahwa
yang dimaksud perangkat daerah adalah Camat. Oleh sebab itu peran Camat menjadi
sebegitu penting dan strategis.
Memang, menurut Siswanto, kekuasaan
pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan
hingga pertanggungjawaban berada di tangan kepala desa, dan ada sebagian
dikuasakan kepada perangkat desa.
Tetapi, kata dia, arah pengelolaan
anggaran desa berdasarkan Permendagri pasal 2 ayat 1 yang transparan,
akuntabel, partisipatif, tertib dan taat
pada disiplin anggaran, tetap berada di pundak para Camat.
Mudi Lestari, pegiat perempuan sekaligus
pengamat pemerintahan menimpali, bersandar pada UU No 15 Tahun 2006 Tentang
BPK, pasal 6 ayat (1) kalau desa akan dimasukkan
sebagai subyek yang harsus diperiksa BPK adalah wajar.
Menurutnya, itu kamajuan besar
dan tidak menyalaghi aturan, karena BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang
mengelola keuangan negara.
“Desa, pada hemat saya masuk
kategori lembaga negara lainnya yang mengelola keuangan negara. Kalau
selama ini desa lolos, tak pernah dijamah, saya pikir BPK kurang memahami tugas
yang diamanatkan undang-undang,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda