Selasa, 04 Oktober 2016

Sri Mulyani Indrawati Bakal Pikul Dosa Politik



 
Sri Mulyani Indrawati. Foto Humas Seskab
Di setiap pemilu, hampir pasti  muncul dua sengketa, pertama sengketa proses, kedua sengketa hasil. Sengketa proses terkait dengan masalahan pemutakhiran data pemilih, sementara sengketa hasil berhubungan dengan kecurangan. Pilgub DKI Jakarta 2017, mulai terbaca tanda-tanda bakal terjadi sengketa proses.
Pemutakhiran data pemilih terkait lansung dengan kepemilikan KTP-Elektronik (KTP-el). Warga yang tidak memiliki KTP-el kehilangan 12 hak. Salah satu di antaranya kehilangan hak memilih dalam hajatan pemilihan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati maupun walikota.
Di sela-sela memanasnya suasana pemilihan Guberbur DKI Jakarta, kepemilikan KTP-el lolos dari perbincangan. Kemungkinan besar juga lolos dari pelayanan pemerintah setempat karena berbagai kendala.
Resiko yang harus ditanggung, mulai hari pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih tetap (DPT) sampai pada hari pencoblosan pilgub DKI dimungkinkan  akan banyak protes karena banyak warga yang kehilangan hak pilih bukan karena kesengajaan, tetapi karena lambatnya pelayanan pemerintah soal KTP-el.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 472/1786/SJ perihal Percepatan Penerbitan KTP-el dan menyatakan, bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman KTP-el, paling lambat tanggal 30 September 2016.
Tenggang waktu tersebut diberikan agar penduduk sadar terhadap pentingnya dokumen kependudukan. Pasalnya, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 telah mengatur bahwa KTP lama atau KTP Non Elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014.
Bila sampai tanggal 30 September 2016 belum melakukan perekaman KTP-el akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan 12 (duabelas) layanan publik yang selama ini diterima  warga. Salah satu sanksi tersebut adalah kehilangan hak pilih dalam arena pemilu kada.
Mengutip data yang dilansir Jakartakita.com sejak diberlakukan KTP-el, baru 5,6 juta warga yang memilikinya, padahal, total wajib KTP di DKI Jakarta sekitar 7,1 juta.
Data  5,6 juta tersebut berdasarkan hasil pencetakan sejak tahun 2011 hingga 2015. Disebutkan, lambat dan terbatasnya penyediaan blanko oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi kendala dalam penerbitan KTP-el.
 
Pihak Kemendagri ogah menaggung dosa soal keterlambatan pencetakan blangko KTP-el yang 20 juta lebih. Tjahyo Kumolo selaku Mendagri melempar kesalahan ke Sri Mulyani Indrawati selaku Mentri Keuangan karena memangkas anggaran KTP-el sebesar Rp 400 milar. 

Merasa bersalah, Menkeu Sri Mulyani Indrawati buru-buru membatalkan pemangkasan anggaran KTP-el.

Pertanyaan sederhana, manakala terjadi sengketa proses dalam pilkada DKI Jakarta termasuk daerah yang lain, kesalahan harus dipikul banyak pihak. Khusus terlambatnya kepemilikan KTP-el, itu jelas dosa besar Sri Mulyani Indrawati. 

Dia tida bisa mengelak, meski telah membatalkan pemangkasan anggaran KTP-el. Tidak bisa. Pasalnya, pembatalan itu mepet dengan agenda politik pilkada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...