Sukardi, peserta public hearing |
Bambang Adi Waluyo menyatakan hal tersebut dalam public hearing soal perubahan pertama Perda No 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Public Hearing diprakarsai Purwanto, ST, anggota DPRD DIY, di kantor DPC Partai Gerindra, bekas terminal lama, Wonosari, Gunungkidul (19/8/20.
Konsumsi beras di DIY, papar Bambang Adi Waluyo selaku narasumber, tahun 2018 sebanyak 375.405, 38 ton. Sementara sampai dengan akhir tahun 2020 meningkat menjadi 384 165, 30 ton, dan tahun 2045 diperkirakan menjadi 512.552, 84 ton.
Sisi lain, kata Bambang Adi Waluyo, ketersediaan sawah teririgasi dan sawah tadah hujan di DIY tahun 2018, seluas 72.409,79 hektar. Lahan tersebut susut tinggal 71.632 501 hektar di tahun 2020. Diperkirakan, pada tahun 2045 akan semakin berkurang menjadi 64.489, 53 hektar.
Seperti dikitahui, kata dia, jumlah penduduk meningkat dengan laju pertumbuhan, dihitung rata-rata adalah 1,1 setiap tahun. Tahun 2045, diasumsikan penduduk DIY sebanyak 5 juta lebih. Mulut sebanyak itu, semua butuh beras.
Pemerintah DIY mnanggapi, bahwa ini tekanan yang luar biasa terhadap warga negara. Tekanan bahwa luas lahan pertanian semakin menyempit karena kebutuhan pemukiman dan petubahan alih fungsi yang lain.
"Itu sebabnya Pemerintah DIY berfikir mencari cara diantaranya adalah mengubah kebijakan atau regulasi," pungkas Bambang Adi Waluyo.
Di akhir public heraing, Purwanto, ST menekankankan, peserta yang hadir agar memberikan masukan, sebelum Raperda No 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diubah dan ditetapkan menjadi Perda.
(Bambang Wahyu Widayadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda