Sabtu, 29 Agustus 2020

SIDANG DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN PROFESIONALITAS, BAWASLU GUNUNGKIDUL TIDAK MENYANGGAH

Dr. Ida Budhiati, SH, MH
Sidang Gugatan terhadap Bawaslu Gunungkidul soal proses Keputusan Sengketa Nomor 01, yang diduga terjadi pelanggaran kode etik dan profesionalitas lembaga, berjalan mulus. 

Tergugat, tidak menyanggah aduan pengadu. Komisioner Bawaslu  mengakui adanya keterbatasan, bahkan soal saksi ahli yang tidak berada di bawah sumpah diklaim bukan satu kesengajaan.  

Sidang DKPP berlangsung di Kantor Bawaslu Yogyakarta, dibuka pukul 09.00 Wib. disekores sholat Jum'at dibuka kembali jam 13.00, dan berakhir pukul 15.35 Wib.  

Di awal sidang Wawan Andriyanto, SH dan Harry Gunawan, SH selaku Kuasa Hukum Pengadu (Bambang Wahyu Widayadi) oleh Ketua Majelis diminta membaca pokok-pokok aduan. 

 "Demi efektifitas waktu, materi aduan tidak perlu dibaca seluruhnya," pinta Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati, SH. MH. (28/8/20). 

Berkas aduan setebal 24 halaman, substasinya pertama, menyangkut tingkat kepatuhan Bawaslu Gunungkidul dalam menjalankan regulasi pemilu kada serentak 2020.  

Yang kedua, proses pengambilan putusan terkait sengketa Bapaslon perseorangan dengan KPUD Gunungkidul patut diduga terjadi pelanggaran.  

"Kala itu, Saksi yang diajukan dalam sidang di Bawaslu Gunungkidul adalah keponakan Pemohon," sebut Wawan Andriyanto, di depan Ketua dan tiga anggota Majelis. 

Saksi ahli atas nama Nasrullah, lanjut Wawan Andriyanto, tidak sesuai dengan Hukum Acara, karena dia tidak diambil sumpah. 

"Dugaan kami berikutnya, Bawaslu Gunungkidul kurang hati-hati dalam menggunakan barang bukti berupa dukungan KTP Pemohon. Sementara oleh saksi di persidangan Bawaslu, hal tersebut  dinyatakan bertentangan dengan aturan kearsipan," pungkas Andriyanto. 

Giliran Ketua Majelis memberikan kesempatan untuk menjawab aduan Pengadu, Is Sumarsono, SH tidak melakukan sanggahan. 

Terkait Saksi Ahli yang tidak disumpah, Dia, Is Sumarsono bahkan meminta kepada Sidang Majelis DKPP untuk mempertimbangkan, bahwa, kehadiran Saksi Ahli, di luar kontrol (kehendak) Bawaslu Gunungkidul. 

"Benar terdapat kesalahan penulisan kalimat ‘…dengan keterangan di bawah sumpah…’ pada putusan penyelesaian sengketa Kelick-Yayuk. Hal ini terjadi murni tanpa adanya unsur kesengajaan,” jelas Is, dikutip dari laman DKPP. 

Keterangan saksi ahli dalam bentuk tertulis, dan kehadirannya justru di luar sidang, oleh Sidang Majelis DKPP disoroti secara detail.  

Lima Komisioner Bawaslu mengaku, tidak satu pun yang mengenal Saksi Ahli Nasrullah. 

"Beliau datang ke Kantor Bawaslu, saya sudah pulang," aku Is Sumarsono. 

"Iya, kami berkemas hendak pulang Pak Nasrulkah sudah duduk di sofa Kantor Bawaslu," timpal Rini dan Rosita, anggota Komisioner Bawaslu yang lain. 

Terkait Saksi Ahli Nasrullah, lima komisioner Bawaslu Gunungkidul terkesan saling buang.  

Sepulang Nasrullah dari Bawaslu Gunungkidul, apa di antara Anda ada yang melapor ke Bawaslu DIY, demikian  Mejelis bertanya. Sudarmanto menjawab singkat, tidak. 

Yang tidak kalah menarik soal bukti materil berupa dukungan KTP Bapaslon perseorangan yang diambil secara paksa. 

Majelis menanyakan barang bukti sebelum sampai sampai ke meja persidangan Bawaslu. 

Berkas tersebut dalam penguasaan siapa? Tanya Mejelis. Dan yang diambil itu salinan apa asli? Seluruhnya apa sebagian? Siapa yang menyerahkan berkas dukungan  ke KPU setelah dijadikan bukti  dalam persidangan. Melalui prosedur Berita Acara tidak? 

Dicecar begitu, Bawaslu Gunungkidul tidak memberikan jawaban secara tegas. 

Sidang DKPP yang dipimpin Dr. Ida Budhiati, SH MA, didampingi Agus Muhammad Yasin, Mohammad Nadjib, Ahmad Shidqi, hanya berlangsung 6,5 jam. 

Dalam sisang tersebut dihadirkan Pihak Terkait antara lain  Staf Bawaslu Gunungkidul, Bawaslu Provinsi, dan KPUD Gunungkidul. 

Keputusan Sidang Gugatan atas Keputusan Bawaslu Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2020, publik perlu menunggu beberapa waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...