Kamis, 27 Agustus 2020

BAWASLU GUNUNGKIDUL DIGUGAT LAGI, SIDANGNYA JUMAT 28 AGUSTUS 2020

Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) Bernad Dermawan Sutrisno, melalui Surat No. 0814 / PS.DKPP / SET-04 / VIII / 2020, memanggil Wawan Andriyanto dan Harry Gunawan  (kuasa hukum Bambang Wahyu Widayadi) untuk menghadap Majelis Sidang (DKPP) Jum'at 28/8/2020.  
  
Isi panggilan kedua Advokat tersebut, bahwa DKPP-RI ingin mendengarkan  pokok pengaduan pengadu (Bambang Wahyu Widayadi), jawaban teradu (Komisioner Bawaslu Gunungkidul) dan keterangan para saksi.

Sidang perkara pengaduan Bawaslu Gunungkidul,  akan berlangsung  di Kantor Bawaslu DIY, Jln. DI Panjaitan No. 49 Matri jeron Yogyakarta Jum'at pagi pukul 09.00 Wib.  

Seperti diketahui lewat lampiran panggilan, Pokok perkara aduan pengadu menyatakan bahwa komisioner Bawaslu Gunungkidul patut diduga tidak prefesional dan tidak cermat dalam menerbitkan Putusan Nomor 001 / PS / BWSL.GK.15.03 / III /2020.  
                             
"Pengadu diharap membawa berkas pengaduan rangkap 8 (delapan) lengkap dengan alat bukti primer,  membawa saksi yang diperlukan dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan sidang," kata Bernad Dermawan Sutrisno dalam surat tertanggal 24 Agustus 2020. 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...