Isi panggilan kedua Advokat tersebut, bahwa DKPP-RI ingin mendengarkan pokok pengaduan pengadu (Bambang Wahyu Widayadi), jawaban teradu (Komisioner Bawaslu Gunungkidul) dan keterangan para saksi.
Sidang perkara pengaduan Bawaslu Gunungkidul, akan berlangsung di Kantor Bawaslu DIY, Jln. DI Panjaitan No. 49 Matri jeron Yogyakarta Jum'at pagi pukul 09.00 Wib.
Seperti diketahui lewat lampiran panggilan, Pokok perkara aduan pengadu menyatakan bahwa komisioner Bawaslu Gunungkidul patut diduga tidak prefesional dan tidak cermat dalam menerbitkan Putusan Nomor 001 / PS / BWSL.GK.15.03 / III /2020.
"Pengadu diharap membawa berkas pengaduan rangkap 8 (delapan) lengkap dengan alat bukti primer, membawa saksi yang diperlukan dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan sidang," kata Bernad Dermawan Sutrisno dalam surat tertanggal 24 Agustus 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda