Ponikem dibantu marno serahkan santunan |
Partai Nasdem berhasil
mengelabuhi Udang-Undang Pemilu. Memamsuki masa kampanye pilihan legeslatif
(pileg) 2014, membagi sejumlah uang, namun sulit dijerat sebagai tindak pidana. Parpol lain
seperti Golkar, PDIP, PPP, PKS, PAN, Gerindra, dan yang lain, kalah start
sekaligus kalah cerdik.
Bertempat di rumah Suroso (65), warga Dusun Kuwarasan, Desa Nglipar,
Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, DIY, Ponikem Bendahara DPD Partai
Nasdem, meyerahkan uang Rp 6.000.000,00 kepada 6 orang kader partai.
“Ini tidak ada kaitannya dengan
kampanye pileg 2014,” kata Ponikem dalam sambutan, sebelum menyerahkan uang
kepada para penerima. Partai Nasdem, melalui DPD Kabupaten Gunungkidul, lanjut
Ponikem, yang didampingi Eko Wibowo, membuktikan kepeduliannya kepada para
pendukung.
Warga Partai Nasdem yang memiliki kartu
tanda anggota (KTA) manakala meninggal dunia, ahli waris memperoleh uang duka,
taliasih kemanusiaan sebesar Rp 1.000.000,00. “Kami Partai Nasdem, memenuhi
janji yang tertulis di dalam KTA,” lanjut Ponikem menegaskan.
Senin, 20/1/2014, Bendahara Partai
Nasdem disaksikan Marno, Ketua DPC Partai Nasdem Kecamatan Nglipar menyerahkan
santunan tersebut kepada: Jupri, Wagiyo (warga Sendowo Kidul), Subarjo, Supama
(warga Pengkol), Suwardi (warga Nglipar) dan Suroso (warga Kewarasan).
Suroso menghitung uang santunan |
Se Gunungkidul, ini menurut Marno, ketua
DPC partai Nasdem, sebenarnya diajukan sebanyak 12 calon penerima santunan yang
tersebar di kecamatan Rongkop, Paliyan serta Nglipar. Tetapi yang persayaratan
pengajuannya komplit, meliputi foto kopi KTP, KK, KTA, keterangan waris,
serta surat keterangan dari DPC dan DPD, baru 6 orang. “Enam yang lain
menyusul, menunggu verivikasi,” kata Marno menjelaskan.
Usai menyerahkan santunan, Ponikem
melakukan klarifikasi. Kepada wartawan dia mengatakan, UU No. 8 Tahun 2012 Pasal 301 ayat 1 memang menyebutkan,
setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang
dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).
“Tetapi kami tidak sedang dalam
konteks kampanye. Kami menyerahkan bantuan kemanusiaan sesuai janji Partai
Nasdem yang tertera di dalam KTA” tandas Ponikem. Sementara Is Sumarsono, selaku
divisi hukum KPUD Gunungkidul menanggapi, “Ya begitulah sisi lemah UU No. 8
Tahun 2012. Apa mau dikata.” Seorang pengamat politik mentertawakan,
udang-undang pemilu ternyata masih mudah untuk dipecundangi.
kok bisa ya he he
BalasHapus