Selasa, 21 Januari 2014

PARTAI NASDEM PECUNDANGI UNDANG-UNDANG PEMILU

Ponikem dibantu marno serahkan santunan
Partai Nasdem berhasil mengelabuhi Udang-Undang Pemilu. Memamsuki masa kampanye pilihan legeslatif (pileg) 2014, membagi sejumlah uang, namun sulit  dijerat sebagai tindak pidana. Parpol lain seperti Golkar, PDIP, PPP, PKS, PAN, Gerindra, dan yang lain, kalah start sekaligus kalah cerdik.

Bertempat di rumah Suroso (65), warga Dusun Kuwarasan, Desa Nglipar, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, DIY, Ponikem Bendahara DPD Partai Nasdem, meyerahkan uang Rp 6.000.000,00 kepada 6 orang kader partai.

“Ini tidak ada kaitannya dengan kampanye pileg 2014,” kata Ponikem dalam sambutan, sebelum menyerahkan uang kepada para penerima. Partai Nasdem, melalui DPD Kabupaten Gunungkidul, lanjut Ponikem, yang didampingi Eko Wibowo, membuktikan kepeduliannya kepada para pendukung.

Warga Partai Nasdem yang memiliki kartu tanda anggota (KTA) manakala meninggal dunia, ahli waris memperoleh uang duka, taliasih kemanusiaan sebesar Rp 1.000.000,00. “Kami Partai Nasdem, memenuhi janji yang tertulis di dalam KTA,” lanjut Ponikem menegaskan.


Senin, 20/1/2014, Bendahara Partai Nasdem disaksikan Marno, Ketua DPC Partai Nasdem Kecamatan Nglipar menyerahkan santunan tersebut kepada: Jupri, Wagiyo (warga Sendowo Kidul), Subarjo, Supama (warga Pengkol), Suwardi (warga Nglipar) dan Suroso (warga Kewarasan).
Suroso menghitung uang santunan
Se Gunungkidul, ini menurut Marno, ketua DPC partai Nasdem, sebenarnya diajukan sebanyak 12 calon penerima santunan yang tersebar di kecamatan Rongkop, Paliyan serta Nglipar. Tetapi yang persayaratan pengajuannya komplit, meliputi foto kopi KTP, KK, KTA, keterangan   waris, serta surat keterangan dari DPC dan DPD, baru 6 orang. “Enam yang lain menyusul, menunggu verivikasi,” kata Marno menjelaskan.

Usai menyerahkan santunan, Ponikem melakukan klarifikasi. Kepada wartawan dia mengatakan,  UU No. 8 Tahun 2012 Pasal 301 ayat 1 memang menyebutkan,  setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

“Tetapi kami tidak sedang dalam konteks kampanye. Kami menyerahkan bantuan kemanusiaan sesuai janji Partai Nasdem yang tertera di dalam KTA” tandas Ponikem. Sementara Is Sumarsono, selaku divisi hukum KPUD Gunungkidul menanggapi, “Ya begitulah sisi lemah UU No. 8 Tahun 2012. Apa mau dikata.” Seorang pengamat politik mentertawakan, udang-undang pemilu ternyata masih mudah untuk dipecundangi.

1 komentar:

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...