Istandi, Ketua Paguyuban Kepala Desa Gunungkidul. Ft Bewe |
Keliru memahami peraturan, Ketua SEMAR
(Paguyuban Kepala Desa Se Gunungkidul) menuding Bupati bertindak
sewenang-wenang. Hal tersebut terungkap dalam audiensi Paguyugan SEMAR dengan
DPRD II, di Gedung DPRD setempat, Kamis siang 27/1/2014. Tomy Harahap SH, Asek
I Bidang Pemerintahan, sempat kebakaran jenggot.
Bupati
Gunungkidul Hj. Badingah S.Sos. lagi lagi kena tuding. Setelah 265 Guru SD,
menyusul 271 Perangkat Desa. Istandi selaku
Ketua SEMAR menganggap, Bupati telah
bertindak sewenang-wenang. Surat Edaran Bupati menurutnya bertentangan dengan Surat
Edaran Mentri Dalam Negri No. 140/3765/PMD tahun 2013.
Istandi
merinci, dalam SE Mendagri menyebutkan, karena tahun 2014 tidak ada pemilihan
kepala desa, maka Kepala Desa yang habis masa jabatan di tahun 2014 bisa diisi
oleh PNS dari Kecamatan yang bersangkutan, Perangkat Desa, dan tokoh
masyarakat.
Sementara
itu, menurut Istandi, baik SE Bupati Gunungkidul, maupun Perda No. 2 Tahun 2012
menyatakan, Pejabat kepala desa diangkat dari PNS kecamatan yang bersangkutan
atu perangkat desa setempat. SE Bupati Gunungkidul dan Perda No, 2 Tahun 2012 tidak
menyebut-nyebut soal tokoh masayrakat. “Menurut saya,” tegas Istandi, “ini
manipulasi fakta.”
Tomy Harahap |
Pengisian
pejabat kepala desa pada masa transisi, ini menurut Tomy Haharap, telah susai
aturan yang berlaku. “Tidak ada Bupati bertindak menyimpang, apa lagi
sewenang-wenang,” kata Tomy dengan nada sedikit kesal.
Pro
kontra pengisian pejabat kepala desa pada masa transisi karena perhelatan pemilu
legeslatif dan pilpres 2014 terus bergulir. Seorang pengamat nyeletuk, “UU Desa
saja belum diundangkan. Kok pada ribut-ribut sih”. Menurut pengamat ini, ketika UU Desa diberlakukan, otomatis UU No. 32 Tahun 2004
akan dicabut. Sebagai konesekuensinya, segala peraturan yang bertentang dengan
UU Desa dinyatakan batal demi hukum, termasuk Perda No. 2 Tahun 2012 serta SE
Bupati Gunungkidul. “Jadi gak usah tegang-tegang,” katanya, “tunggu saja UU
Desa itu diberlakukan.”
Meredakan
ketegangan, Budi Utama Ketua DPRD II Gunungkidul menginformasikan bahwa tahun
2014 insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa dinaikkan. Gaji Kepala Desa Rp
1.500.000,00 Kabag dan Kaur Rp 1.000.000,00 Dukuh Rp 950.000,00 dan Staf Rp
925.000,00.
Fasilitas
transportasi (iventaris sepeda motor) termasuk mendapat perhatian pemerintah daerah atas usul DPRD Gunungkidul.
Sebanyak 144 sepeda motor baru tahun 2014 segera direalisasikan.
Pemerintah
Kabupaten berdasarkan UU Desa yang baru tidak lagi sebagai dominator, karena
Kepala Desa bukan merupakan kepanjangan
tangan Bupati, melainkan berubah fungsi sebagai pemimpin masyarakat. Audiensi
yang dimulai pukul 09.00, baru berakhir 12.30 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda