kapolres Gunungkidul. Ft. Sorgun |
Polisi berpangkat Aiptu dipecat. Dia melakukan
pelanggaran berat. Tidak hanya sekali dua kali, tetapi berkali-kali. Begitu
dipecat langsung hilang. Wartawan coba
lakukan klarifikasi, polisi ter- desersi itu tak ada di rumah, lenyap seperti
ditelan bumi.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Faried Zulkarnain, S.Ik dalam
keterangan persnya menjelasakan, selama menjadi polisi Aiptu Drajat beberapa
kali melakukan pelanggaran berat yang pantang dilakukan seorang polisi, "Tahun
202, dia melakukan penganiayaan. Tahun 2009, diketahui memelihara wanita simpanan. Tahun 2010 mangkir
tugas. Bahkan melakukan penipuan hingga dipidana satu setengah bulan kurungan
penjara. Berdasarkan PPRI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota
Polri, pasal 14 ayat 1a, yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Zulkarnain.
Drajat, semasa aktif di
kepolisian pernah menjabat sebagai
anggota bagian seksi pengawasan Polres Gunungkidul, tetapi terhitung sejak
tanggal 30 Januari 2014, dia bukan lagi anggota Kepolisian Rebublik Indonesia.
Drajat dipecat atau Diberhentikan Tidak
Dengan Hormat (DTDH) lantaran melakukan pelanggaran tidak melaksanakan dinas
lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Kapolres Gunungkidul, lebih rinci menyebutkan, keputusan pemecatan
Aiptu Drajat berdasarkan SKEP Kapolda 23/0I/2014 tertanggal 20 Januari 2014. Mulai
Kamis, 30/1/2014 yang bersangkutan dipecat dari jajaran anggota polisi.
Terkait dengan DTDH, yang bersangkutan tidak berhak
mendapatkan hak apapun. Uang pesangon
tidak, apalagi pensiun. Selepas pemecatan, wartawan berusaha mengorek komentar,
tetapi yang berangkutan bungkam. Bahkan pagi ini, Jum’at 31/1/2014, Drajat
tidak ada di rumah tinggal, di Baleharjo Wonosari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda