Minggu, 19 Januari 2014

NYALEG MODAL 2 M

Undang-Undang No. 8 tahun 2012 mengatur, bahwa PNS, TNI, POLRI dan Perangkat Desa pada Pemilu 2014 harus netral. Meski demikian, pemahaman masyaraka tidak memadai. Hasilnya? Kontestan pemilu “ngusruk”, masyarakatnya “mburok” Dan caleg yang duduk di kursi hampir pasti: bermodal 2M. baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...