Undang-Undang No. 8 tahun 2012 mengatur,
bahwa PNS, TNI, POLRI dan Perangkat Desa pada Pemilu 2014 harus netral. Meski
demikian, pemahaman masyaraka tidak memadai. Hasilnya? Kontestan pemilu
“ngusruk”, masyarakatnya “mburok” Dan caleg yang duduk di kursi hampir pasti:
bermodal 2M. baca selengkapnya
Ikuti soleram si anak manis, jangan dilewatkan peristiwa yang ditulisnya, karena enak dibaca
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DHANDHANG-GULA NALISIR
Siji Gunungkidul ing mangsa kawuri Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...
-
AS Kepala Dinas Kominfo, Drs. Wahyu Nugroho M.SI sejak Senin 6-3-2023 menjalankan tugas, tanpa sekretaris. P...
-
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul menolak melayani permohonan kepes...
-
Gusti Aning bilang, UMKM adalah Tulang PANGGUNG , Bukan Tulang PUNGGUNG Raden Mas Kukuh Her...
-
Wawan Andriyanto Wawan Lawyer dalam video berdurasi 16 menit 56 detik yang diunggah 8-3-2023 menyatakan, hingga Semester...
-
Tim Perumus materi debat pilkada putaran ketiga, melalui Artika Amelia menyatakan, bahwa Gunungkidul membutuhkan strategi pembangunan yang t...
-
Mengapa corona terus mengincar dan mencopot nyawa? Itu pertanyaan simpel bagi Allah SWT. Tidak dirahasiakan, karena jawabannya telah dituli...
-
foto, net Korupsi selalu menarik untuk dibicarakan karena pelakunya adalah aktor-aktor yang ada di lini pemerinta...
-
Empat Colon Bupati Gunungkidul di musim Pilkada 2020, sama sama memiliki kesempatan untuk memenangkan kompetisi. Hanya tiga Calon Bupati yan...
-
Gunungkidul memiliki pantai sepanjang tidak kurang dari 71 kilometer. Itu Membentang dari Pantai Sadeng hingga Panggang. Demikia...
-
DKPP RI memproses sidang terkait aduan Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati, atas dugaan KPUD Gunungkidul tidak bersikap netral...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda