Undang-Undang No. 8 tahun 2012 mengatur,
bahwa PNS, TNI, POLRI dan Perangkat Desa pada Pemilu 2014 harus netral. Meski
demikian, pemahaman masyaraka tidak memadai. Hasilnya? Kontestan pemilu
“ngusruk”, masyarakatnya “mburok” Dan caleg yang duduk di kursi hampir pasti:
bermodal 2M. baca selengkapnya
Ikuti soleram si anak manis, jangan dilewatkan peristiwa yang ditulisnya, karena enak dibaca
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DHANDHANG-GULA NALISIR
Siji Gunungkidul ing mangsa kawuri Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...
-
Debat di depan publik yang digelar KPU Gunungkidul di TVRI Yogyakarta jam 19.30 untuk putaran pertama bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati, j...
-
Bacalon Bupati dari jalur perseorangan, Kelick Agung Nugroho merasakan, berkas dukungan perbaikan babak kedua tidak banyak yang eror sepe...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda