Undang-Undang No. 8 tahun 2012 mengatur,
bahwa PNS, TNI, POLRI dan Perangkat Desa pada Pemilu 2014 harus netral. Meski
demikian, pemahaman masyaraka tidak memadai. Hasilnya? Kontestan pemilu
“ngusruk”, masyarakatnya “mburok” Dan caleg yang duduk di kursi hampir pasti:
bermodal 2M. baca selengkapnya
Ikuti soleram si anak manis, jangan dilewatkan peristiwa yang ditulisnya, karena enak dibaca
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DHANDHANG-GULA NALISIR
Siji Gunungkidul ing mangsa kawuri Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...
-
jumpa pers 6-3-2023 Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda menuturkan rentetan peristiw...
-
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, pada Oktober 2020 menerima sertifikat revalidasi I dari Unesco Global Geopark. Bulan Juli 2...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda