Jumat, 03 Maret 2023

PERINTAH TUNDA PEMILU PERBUATAN MELAWAN HUKUM



Oleh: Dr. Tugiman 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengadilan menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata tersebut diputuskan Kamis 2/3/2023. Substansi putusannya menghukum KPU untuk menunda pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan. 

Putusan PN Jakpus tidak memiliki kerangka yuridis memadai. Tidak layak, tidak patut, serta melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang. Saya menyebut “Abuse of power”, bahkan “melanggar konstitusi”.  

Tiga indikator nyata mengarah abuse of power dan pelanggaran konstitusi.

PERTAMA, melanggar batas kewenangan Pengadilan. 

Dalam teori hukum, literasi maupun peraturan perundang-undangan, kewenangan pengadilan secara substansi meliputi dua hal, yaitu kewenangan absolut dan kewenangan relatif. Kewenangan absulot artinya kewenangan pengadilan untuk memutus perkara sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan kewenangan relatif pengadilan mengadili perkara sesuai daerah hukumnya. 

Dalam kaitan dengan persoalan tersebut, bahwa gugatan yang diajukan oleh partai Prima adalah gugatan perdata, khususnya terkait dengan tidak lolosnya Partai Prima menjadi peserta pemilu 2024. 

Namun demikian PN Jakarta Pusat dalam Putusannya telah melampaui batas kewenangan yaitu menghukum KPU untuk menunda pemilu selama 2 Tahun, 2 Bulan, 7 hari sejak putusan dibacakan. 

Sementara itu sesuai Undang-undang kewenangan mengadili proses pemilu itu hanya ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Bawaslu. Kedua lembaga itu memang memiliki legitimasi. Oleh sebab itu maka putusan penundaan pemilu oleh PN Jakarta Pusat tersebut disamping berlebihan, tidak patut dan tidak layak dikeluarkan oleh lembaga hukum, juga dinilai telah melampaui batas wewenang dan mengarah kepada “abuse of power”, atau bahkan “melangggar konstitusi” yang mengamanatkan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945.

KEDUA, Penundaan Pemilu Diluar Kewenangan PN. Dalam berbagai regulasi tentang kepemiluan mengamanatkan bahwa persoalan hukum terkait proses pemilu menjadi kewenangan Bawaslu dan PTUN, sedangkan sengketa hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. 

Dalam persoalan tersebut sebenarnya Partai Prima telah menempuh jalur kukum baik ke Bawaslu maupun PTUN, namun kedua lembaga tersebut dalam putusannya menolak gugatan Partai Prima. 

Gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima kepada PN Jakarta Pusat merupakan hak hukum Partai Prima. Yang menjadi persoalan utama adalah ketika gugatan perdata tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian dikabulkan yang salah satu amar putusannya memerintahkan kepada KPU untuk menunda pemilu selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari. 

 Putusan itu berlebihan, tidak elok dan di luar kewenangan, mengingat putusan dimaksud sebenarnya masuk dalam ranah “hukum administrasi Negara” yang menjadi kewenangan PTUN atau Bawaslu. Persoalan sengketa proses administrasi dalam tahapan pemilu adalah kewenangan Bawaslu, sedangkan keputusan mengenai kepesertaan Pemilu menjadi kewenangan PTUN. Terlebih sebelumnya PTUN telah mengeluarkan putusan perkara tersebut dan menolak gugatan Partai Prima.

KETIGA, Vonis PN atas Penundaan Pemilu tidak berkekuatan hukum. Bertolak dari kerangka pemikiran dan kerangka yuridis sebagaimana diuraikan di atas, maka jelas tidak ada kompetensi pengadilan umum, (dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), untuk membuat keputusan penundaan Pemilu.

Oleh karena itu apa yang diputuskan oleh PN Jakarta Pusat tersebut dapat dikatakan “merupakan perbuatan melawan hukum”, karena sejatinya perkara perdata tidak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu, terlebih terkait penundaan Pemilu.

Perlu disadari bahwa hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Regulasi telah menggariskan bahwa penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia. 

Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Dengan demikian tidak memiliki kekuatan hukum apabila penundaan pemilu diputuskan melalui vonis pengadilan negeri, karena secara yuridis penundaan pemilu menjadi wewenang KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 431 s.d 433 Undang-undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dr. Tugiman adalah ahli hukum tatanegara, bakal calon DPD-RI Dapil DIY.

1 komentar:

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...