Kepala Dinas Kominfo, Drs. Wahyu Nugroho M.SI sejak Senin 6-3-2023 menjalankan tugas, tanpa sekretaris. Pasalnya AS tanggal 4-3-,2023 diamankan Polisi terkait dengan dugaan korupsi Rp 470 juta.
Saat dikonfirmasi, Kadis Kominfo menyatakan, tidak ada kewenangan mempublis PLH Sekdin yang menggantikan AS.
"Coba konfirmasi ke Pak Sekda atau Pak Iskandar selaku Kepala Bidang Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Pak Iskandar," ujar Wahyu Nugroho di ruang kerjanya 7-3-2023.
Ditemui terpisah Sekretaris Wilayah Daerah Sri Suhartanta, S.IP., M.Si meminta agar media konfirmasi, kepada instansi teknis yang menangani ASN.
"Cobi kontak ke Pak Kepala BKPPD, Pak Iskandar. Nuwun," pesan Sri Suhartanta singkat.
AS, karena statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, demikian Kepala BKPPD Iskandar menyatakan, maka dilakukan pemberhentian sementara. Itu sesuai ketentuan UU ASN dan PP tentang Manajemen PNS. Yang bersangkutan diberhentikan sementara berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan:
a. dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang; atau
b. ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Karena diberhentikan sementara, maka untuk pelaksanaan ketugasan sekretaris Diskominfo dapat ditunjuk pelaksana harian (PLH) melalui surat perintah dari Kepala Dinas Kominfo terhitung sejak Sdr. AS ditahan," tegas Iskandar.
(Bambang Wahyu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda