Rabu, 08 Maret 2023

DALAM TIGA TAHUN DI GUNUNG KIDUL TERJADI 29 PELANGGARAN PEMANFAATAN TATA RUANG

 
DINAS Pertanahan dan Tata Ruang (Dipertaru) Gunungkidul tahun 2017-2020 membuat laporkan tentang pelanggaran pemanfaatan ruang. Pelanggaran tersebut terdiri atas 6 (enam) kategori. 

Awak media berusaha melacak  pelanggaran itu karena dalam waktu 3 tahun jumlahnya  mencapai 29 pelanggaran.

Sepertinya, lima yang masih tersisa belum tertangani merupakan pelanggaran kategori berat.

Pelanggaran kategori pemanfaatan ruang tanpa izin, dan pemanfaatan ruang di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam kurun 2017- 2020 masih ada 5 pelanggar.

Winaryo, Kepala Dinas Dipertaru Gunungkidul menyatakan, bahwa saat ini 8-3-2023, tidak lagi menjabat sebagai Kadinas.

"Matur nuwun Pak Bambang
Kulo pun pangsiun je," ucap Winaryo melalui aplikasi WhatsApp, 8-3-2023.

Selanjutnya Winaryo menginformasikan, bahwa Pelaksana Tugas Harian (PLH) adalah  Eddy Praptono, mantan kepala DPU PR, yang saat ini menjadi staf ahli  Bupati Bidang Ekonomi.

"Saya pensiun sejak 1 Februari, 2023," terang Winaryo.

Jenis pelanggaran yang masih nunggak itu adalah Pemanfaatan tata ruang tanpa izin 24 pelanggar. Sembilan belas  diantaranya diselesaikan, tetapi tahun 2020 masih tersisa 5 pelanggar.

Dikonfirmasi terpisah, Eddy Praptono selaku PLH Dipertaru,  tidak bersedia menjelaskan, apakah lima pelanggaran tersebut  sudah ditangani atau sebaliknya.  

(Bambang Wahyu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...