Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda menuturkan rentetan peristiwa penangkapan oknum pejabat Gunungkidul atas nama AS.
Menurut Indra, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY tanggal 27 Februari 2023 mengirim surat Nomor B1132/M.4/FI, ke Polda DIY.
"Surat tersebut menyatakan, berkas perkara tersangka AS (50) telah lengkap. Oleh sebab itu,
Sabtu 04-3-2023, AS kami tangkap di rumahnya," terang Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, lanjut Indra, tersangka AS langsung ditahan. Selasa 7-3-2023 segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Urutan peristiwa dipaparkan, bahwa AS pada tahun 2015 selaku Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari, membuat perintah untuk mengembalikan atau mengumpulkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium yang telah dibayarkan pada periode 2009-2012.
Uang terkumpul sebesar Rp 640 juta. Sebagian dimasukkan ke kas RSUD dan sebagian lain atas perintah drg. Is, uang tersebut tidak dimasukkan ke kas RSUD, dan tidak dicatat dalam buku bantu.
Bulan Agustus 2015, uang yang disimpan dalam brankas sejumlah Rp 470 juta itu oleh drg. Is digunakan tanpa melalui mekanisme yang benar.
Secara bersama-sama uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, antara drg. Is dengan AS.
Celakanya, AS membuat kuitansi yang isinya tidak benar. Kesannya di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut.
Karena perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 470 juta.
"Setelah penangkapan AS, kami mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari tahun anggaran 2009-2012, dan uang tunai sebesar Rp 470 juta,” pungkas Kompol Indra.
(Bambang Wahyu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda