Informasi terbaru terkait penangkapan AS Sekdin Kominfo Gunungkidul oleh Polda DIY terus menggelinding, beredar di kalangan juru warta DIY Jateng.
Dua minggu sebelum ditangkap, AS mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polda DIY ke Pengadilan Negeri Sleman.
Jadwal sidang pertama, Polda DIY tidak hadir sehingga ditunda dua minggu. Jadwal berikutnya jatuh hari Senin 6-3-2023.
Polda DIY gerak cepat, melakukan penangkapan terhadap AS, begitu kurang lebih kabar yang beredar di kalangan jurnalis.
Sejumlah pengamat menilai penangkapan tersebut diduga bertujuan untuk menggagalkan gugatan praperadilan yang diajukan AS.
Tetapi Dugaan tersebut belum terkonfirmasi, karena Polda DIY baru menggelar jumpa pers 6-3-2023 pukul 10.00 WIB hari ini.
Secara hukum, praperadilan memang bisa diajukan oleh AS.
Dia berusaha menggunakan hak yang diberikan oleh Pengadilan, agar PN Sleman memeriksa, memutus mengenai permintaan ganti kerugian serta rehabilitasi bahwa perkara pidananya tidak dapat dilanjutkan ke sidang Pengadilan Negeri.
Na'as, AS keburu dijemput paksa oleh polisi. Mantan Penewu Wonosari Iswandoyo meneruskan informasi bahwa
AS yang juga mantan sekretaris RSUD Wonosari itu sudah diistirahatkan di Polda DIY sejak hari Sabtu 5-3-2023.
Dan Senin hari ini 6-3-2023, Polda akan menjawab seluruh teka-teki soal penangkapan AS.
(Bambang Wahyu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda