Sabtu, 15 April 2023

PARPOL NON PARLEMEN GUNUNGKIDUL SEBAGIAN SULIT MENCARI CALON LEGESLATOR

Daerah Pemilihan dan jatah kursi bakal calon anggota legeslator diumumkan, parpol non parlemen sebagian kedodoran memenuhi kuota.

                     Ahmadi Ruslan Hani

Jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan kursi legislatif kabupaten Gunungkidul  Pemilu 2024 ditetapkan dalam  Peraturan KPU Nomor 6/2023. 

Parpol incumben semua memenuhi kuota, tetapi parpol Non Parlemen sebagian kesulitan.

"Jatah kursi  DPR RI dapil DIY 8. Untuk DPRD provinsi  11 kursi,  Gunungkidul masuk  dapil DIY 7,” kata Ahmadi, di Rumah Makan Omah Kayu dalam sosialisasi dapil dan jatah kursi Pemilu 2024 13-4-2023 silam.

Sementara itu, lanjut Ruslan Hani, DPRD kabupaten Gunungkidul dijatah  45 kursi terbagi menjadi 5 dapil.

"Masih sama seperti pemilu tahun  2019. Urut  Dapil 1, 2, 3, 4, dan 5 adalah  9, 8, 10, 9, 9, total 45 kursi," ungkap Ketua KPUD Gunungkidul.

Terpisah, para pengurus parpol incumben: PDIP, Nasdem, PAN, Golkar, PKB, Gerindra,  PKS, serta Demokrat menyatakan telah menyiapkan bakal calon legeslator sejumlah jatah kursi yang diberikan.

Di luar itu, parpol non Parlemen, kecuali Perindo, menyiapkan bakal calon legeslator kurang dari 45 orang.

"Tiap dapil kami menyiapkan  3 bacaleg," kata Lekso Jumeno, Sekjen Partai Buruh, kepada media.

Widodo, Sekjen Partai Hanura, Aji Pamungkas Sekjen Partai Gelora, Ali Agung Sekjen PSI, serta Subardiono Ketua Partai Garuda dan yang lain belum memberi data jumlah bacaleg yang diajukan.

(Bang Wahyu)

1 komentar:

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...