Korupsi selalu menarik untuk dibicarakan karena pelakunya adalah aktor-aktor yang ada di lini pemerintahan.
Mereka diharapkan punya integritas dalam menegakkan hukum tetapi faktanya justru banyak yang merobohkan hukum.
Dari Presiden pertama hingga presiden ke-7 para koruptor itu rajin nyolong duit negara yang nota bene adalah duit rakyat.
Di sinilah kemudian terjadi benturan antara oknum di pemerintahan dengan rakyat sepanjang masa.
Salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan strategis menuturkan bahwa di Kabupaten Gunungkidul sesungguhnya banyak terjadi korupsi.
Sayangnya, ASN itu tidak menggambarkan secara detail seberapa banyak kasus dugaan korupsi yang dia ketahui.
ASN tersebut hanya mengambil satu contoh, soal jual beli tanah yang dimarkup besar-besaran.
"Pemda Gunungkidul membeli tanah untuk keperluan fasilitas perkantoran satu OPD tertentu senilai 400 juta rupiah.
Pembayaran dimarkup nenjadi 1,6 milyar rupiah," kata ASN akhir Desember 2022 silam
Mark-up itu, menurut ASN yang enggan disebut identitasnya adalah manipulasi, dalam bentuk pembohongan SPJ.
Uang yang dibuat bancakan jelas Rp 1,2 milyar. Dibagi-bagikan kepada sebagian pejabat yang dianggap ada keterkaitan, agar rahasia tidak terbongkar.
Menurut analisis ASN pemberi data, pembagian uang tersebut tidak bisa digolongkan dalam kategori korupsi ansih tetapi manipulasi yang melebar ke gratifikasi.
Apapun namanya tetap pihak negara yang dirugikan. Apakah kasus tersebut tidak ditangani?
Kabarnya, ada sejumlah pihak yang dipanggil yang berwajib untuk dimintai keterangan, tetapi itu kabarnya saja, faktanya, butuh investigasi yang tidak sederhana. Media, oleh tokoh tertentu dilarang melakukan klarifikasi ke pihak yang berwajib.
Sejalur dengan judul artikel, kasus ini masuk dalam kategori korupsi manipulasi atau grafitikasi?
(Bambang Wahyu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda