Jumat, 03 Maret 2023

MINTA KPU TUNDA PEMILU ITU PUTUSAN "NGAWUR"

      Winarno & Wawan


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, KPU harus Menunda Pemilu 14-2-2024, mundur ke bulan Juli 2025. 

Putusan itu dilakukan terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima. Politisi dan praktisi hukum Gunungkidul mengkritisi putusan tersebut.

Slamet, S.Pd. MM politisi Gerindra, Winarno Madya Putra, SH, serta Wawan Andriyanto, S.H., C.Me, keduanya praktisi hukum merasa dalam putusan itu ada sesuatu yang aneh dan lucu.

"Hakimnya Ngawur, mosok Pengadilan Negeri kok mengadili perdata pemilu," kecam Slamet Harjo, dalam kapasitasnya sebagai politikus Partai Gerindra, 3-3-2023.

Praktisi hukum Winarno Madyo Putro SH mengatakan bahwa putusan itu adalah lucu-lucuan, ngawur dan kebablasen.

"Urusan penyelesaian sengketa pemilu itu bukan kewenangan Pengadilan Negeri," timpalnya menggaris bawahi pikiran Slamet, S.Pd. MM.

Menurutnya keputusan PN Jakpus belum inkrach. Tergugat KPU infonya mau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Toh jika inkrach ya tidak bisa di eksekusi. Untuk pelaksanaannya tidak semudah dan sesederhana itu. 
Lah wong putusan itu bukan kewenangan dan yurisdiksi PN. Hal itu melanggar UU Pemilu dan UUD 45.
Sengketa pemilu tidak bisa disamakan dengan sengketa perdata yang jadi kewengan PN," terang Winarno MP.

"Menurut saya, tidak semudah itu," ini pendapat ahli hukum Wawan Andriyanto, S.H. C.Me.

Dia pengacara muda yang pernah menjadi kuasa hukum pada sidang DKPP yang menggugat pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Gunungkidul 2021 silam.  

Karena yang digugat itu lembaga penyelenggara pemilu terkait adanya dugaan pelanggaran tahapan verifikasi faktual partai politik, maka keputusan yang diambil bukan perintah menunda pemilu.

"Jika Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi setelah melalui sidang, terbukti KPU ada ketidaktelitian, maka amar putusannya, KPU harus mau mengubah dari TMS menjadi MS, supaya Partai Prima bisa menjadi peserta pemilu 2024, bukan menunda pemilu," kata Wawan.

Secara detail Wawan menyatakan:
1. Jika yang dipermasalahkan adalah UU yang mengatur pemilu, maka bisa dimohonkan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
2. Jika yang dipermasalahkan adalah peraturan KPU yang mengatur tahapan pemilu, maka bisa dimohonkan judicial review di Mahkamah Agung.
3. Jika yang dipermasalahkan adalah keputusan KPU, bisa digugat melalui PTUN. 

(Bambang Wahyu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...