Ambar Tjahyono, Anggota DPR-RI Komisi II dari Partai Demikrat |
Awal Januari 2014, pada musim
kampanye terbatas, caleg pusat sampai daerah berperilaku nyaris konyol. Tiga tugas
DPR yang mencakup pembuatan peraturan perundangan, penganggaran dan pengawasan, diperas,
dipersempit seenak perut. Tugas mengawal proposal dibumbui ikatan primodiaslme
mendominasi argumen, mengapa seorang caleg datang ke warga minta dukungan. Kampanye
pemilu 2014, terjadi degradasi tupoksi DPR.
M Reisqy Sindhunata, mengatasnamakan tim jaringan Ambar Tjahyono, tertanggal 20 Januari menyebar undangan di
Pedukuhan Putat Wetan, Desa Putat, Kecamatan Patuk, Gunungkidul. Isi undangan,
tanggal 23/1/2014 warga setempat diminta menghadiri acara sambungrasa dan silaturahmi dengan anggota DPR RI Komisi II,
Ambar Tjahyono.
Dalam rangka minta dukungan suara, Ambar Tjahono membagi stiker,
kalender 2014 dan 100 bonggol ketela pohong jenis ungggul. Tidak menyinggung fungsi
legeslatif, Anggota DPR-RI Komisi II dari Partai Demokrat ini berbicara ngalor-ngidul,
nyaris tak berujung tak berpangkal.
Dibantu M Reisqy, Ambar bercerita, bahwa
banyak dana berasal dari APBN yang rakyat tidak tahu, sekaligus tidak mudah
untuk bisa mengambilnya. “Saya bisa membantu Bapak/Ibu,” kata Ambar yakin,
“dalam arti mengawal proposal yang bapak ibu kirim.”
Tidak berhenti di situ, Ambar Tajhyono
mengatakan bahwa dia asli Jogja, bukan caleg drop-dropan. “Tidak mungkin saya
melupakan dukungan bapak dan ibu. Beda dengan caleg yang bukan asli Jogja,” kata Ambar di depan 85
warga yang hadir 23/1/2014 Kamis malam.
Sindhunata selaku tangan kanan Ambar
menimpali, “Bapak/Ibu sebaiknya tidak memilih caleg drop-dropan.
Mengapa? Karena setelah terpilih mereka akan mudah melupakan contituent.”
Dua hal penting, saya temukan dalam
proses kampanye terbatas yang dilakukan ambar Tjahyono. Pertama, Ambar
Tjahyono
sanggup mengawal proposal, kedua M Riesqy menyarankan agar warga mendukung Ambar Tjahyono, secara implisit menganjurkan
tidak memilih caleg rival Ambar Tajhyono. Sementara itu
kehadiran Ambar membawa stiker, kalender dan bonggol ketela pohong.
Kita cermati hal yang pertama, Ambar
sanggup mengawal proposal. Ini sebuah degradasi fungsi DPR. Mana ada
Undang-Undang menugasi DPR untuk mengawal proposal? Secara tidak langsung, Ambar
telah melakukan pembodohan publik. Caleg macam Ambar,
menurut saya adalah caleg yang tidak paham undang-undang. Dia termasuk caleg
cari muka. Harap berhati-hati kalau ketemu caleg model demikian.
Juga
perlu waspada manakala ketemu juru
kampanye sekelas M Riesqy Sindhunata. Dia mengajurkan memilih jagonya (Ambar)
dengan alasan ikatan primodialisme asli Jogja, kemudian mengajak menolak jago lain. Tanpa disadari Sindhunata bisa
diancam sanksi. Pasal 89 UU Pemilu 2012, perihal ini telah mengatur
tegas.
Kesimpulan
saya, di arena kampanye pemilu 2014 kental
degradasi fungsi DPR. Tiga fungsi legeslasi diganti dengan pengawalan proposal
dengan bumbu ikatan primodialisme. Menurut saya, sebaiknya rakyat memilih caleg
yang paham sekaligus sanggup menegakkan dan membela Undang-Undang. Kalau gak
ada? Terserah Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda