Bambng Antono Kabid Ciptakarya |
Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Gunungkidul, tahun 2010, ada program stimulan
sambungan rumah (SR) pipa air minum 32 unit gratis, kepada warga Dusun Buder,
Desa Bunder, Kecamatan Patuk. Kepala Desa setempat, diduga memanipulasi
informasi proyek. Masyarakat, secara perorangan
memperloheh bantuan, diminta membayar Rp 1.000.000,00.
Bantuan terkucur tahun 2010, tetapi penyimpangan diketahui oleh
BPD, sekitar akhir Desember 2013. Dalam rapat koordinasi antara BPD dan
Pemerintah Desa, Kabul Santoso, Kepala Desa Bunder berdalih, “Agar tidak
menimbulkan kecemburuan sosial, warga Dusun Bunder yang 29 orang harus membayar
seperti masyarakat yang lain.”
Untung Basuki, Ketua BPD Desa Bunder, tidak serta merta
menerima alasan yang dikemukakan Kabul Santoso. Berdasarkan informasi sekaligus
dokumen yang didapat, 32 unit SR itu adalah proyek yang dikucurkan oleh Sakter
DIY melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunungkidul.
Rusminah, mantan Ketua BPD Desa Bunder periode 2008-2013,
membenarkan, bahwa tahun 2010, meski dia mengaku tidak memegang dokumen
tertulis, DPU Gunungkidul memberi proyek tersebut. “Itung-itung, seperti kompensasi kepada warga dusun Bunder.
Wilayahnya ada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kok malah tidak bisa
memanfaatkan,” tandas Rusminah menjelaskan.
Berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun wartawan, penerima
bantuan itu harus membayar dengan cara mengansur. Lima orang: Ny. Surati,
Suyanto, Wahyu Nugroho, dan Rutmi Suparti masing masing membayar Rp
1.000.000,00 lunas. Wadiyem mengaku setor Rp 950.000,00. Sementara yang lain
bervariasi, ada yang Rp 750.000,00 ada pula yang hanya setor Rp 100.000,00.
Agak aneh, karena Titik Amiyati, Sumarni, Mujiyatno, dan
Suripto belum pernah mengangsur, tetapi tidak pernah ditagih. Kejanggalan ini
dijadikan salah satu dasar BPD, untuk
menelusuri kebenaran kebijakan Kepala Desa.
Camat Patuk, R Haryo Ambar Suwardi SH, Msi, saat diminta
pendapat mengatakan, “Aku tuh dah bilang, jadi abdi rakyat modalnya jujur. Berangkat dari kejujuran,
insya Allah, tidak kan menemui kendala berat.”
Dihubungi terpisah 17/1/2014, di ruang kerjanya, Kepala
Bidang Cipta Karya Dinas PU Gunungkidul, Bambang Antono membenarkan,
berdasarkan dokumen monitoring dan evaliasi, warga Bunder memang memperoleh
stimulan tersebut. “Bukan 32 Mas,” jelas
Bambang Antono, “tetapi 17 SR dan 2 unit hidrant.”
Dalam rapat koordinasi akhir menjelang tahun baru 2014,
Untung Basuki mendesak Kabul Santoso unntuk mengembalikan uang warga secara
serentak. Kepala Desa dilimit Februari 2014 harus selesai. “Saya sanggup mengembalikan,
tetapi waktunya jangan terlalu pendek,” kata Kabul Santoso, seperti ditirukan
Untung Basuki. “Saya minta waktu 3 bulan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda