Udi Marnoto, Kabag Hukum Pemda Gunungkidul |
SUGIMAN Kades Desa Tegalrejo, Kecamatam Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY, terlantik, diprotes. Kepala Desa baru tersebut dianggap cacat hukum cacat moral. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan kajian cermat. Disimplukan, Pilkades Tegalrejo tidak bermasalah. Soal Sugiman dituding sebagi mantan narapidana, payung hukumnya putusan Mahkamah Konstitusi.
Sanggono,
kandidat pilkades no. urut 3 mengatakan, Sugiman adalah mantan narapidana,
terkait hubungan perselingkuhan. “Menurut saya, ini cacat hukum cacat moral,”
kata Sanggono kepada wartawan, di rumahnya, Kamis 9/1/2014.
Fakta
lain, Sugiman adalah mantan sekdes, yang disinyalir diberhentikan dengan tidak
hormat oleh Bupati Gunungkidul. Suradi (39) dalam kapasitasnya sebagi mantan
tim sukses menimpali, kemenangan Sugiman pada pilkades Tegalrejo, tidak lepas
dari politik uang dan pembagian kain batik ke masyarakat.
Drs.
Siswanto, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul menerangkan,
pemberhentian Sugiman dari jabatan sekdes beberapa waktu lalu, karena yang
bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri.
“Kalau
kemudian yang bersangkutan ikut berlaga di dalam arena pilkades, itu syah-syah
saja,” kata Siswanto, di ruang kerjanya 9/1/2014 sejam sebelum rapat dengan
Bupati Gunungkidul. “Menjadi lain perkara, ketika Sugiman diberhentikan dengan
tidak hormat,” tambah Siswanto, “itu namanya penyelenggara pilkades menyalahi
aturan.”
Sugiman,
saat ditemui wartawan di Kantor Desa Tegal Rejo merespon santai, karena fakta
pilkades yang dilaksanakan beberapa saat lalu menunjukkan, bahwa masyarakat memang
menghendaki dirinya untuk memimpin Tegalrejo. “Jabatan yang dipilih melalui pemilu” uangkap Sugiman,
mengutip ucapan Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum
tersandung kasus, “semua terserah rakyat.”
“MK pernah melarang
mantan narapidana ikut berpartisipasi menjadi caleg”, ini kata Udi Marnoto,
kabag Hukum Pemda Gunungkidul. “Tapi dengan adanya putusan MK tertanggal 24
Maret 2009 tentang Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat 1 huruf g UU 10/2008
tentang Pemilu Legislatif serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008 tentang
Pemerintahan Daerah, seorang mantan narapidana diperbolehkan ikut pencalegan
secara bersyarat. Kepada publik, saat proses penggajuan diri sebagai caleg, yang
bersangkutan harus berterus terang mengatakan, bahwa dirinya adalah mantan napi”.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Gunungkidul, lebih jauh mengatakan,
mantan napi diperbolehkan menjadi pejabat publik (calon anggota legeslatif,
calon kades), sepanjang mereka telah melewati jangka waktu lima tahun setelah
keluar dari penjara. “Maksudnya begini: narapidana itu keluar hari ini, dia
harus istirahat lima tahun baru boleh maju sebagai caleg atau cakades,” papar Udi
kepada wartawan via telepon, saat on the
way menuju kantor.
Mantan narapidana boleh nyaleg, juga nyakades, syarat lain
yang harus dipenuhi: yang bersangkutan tidak melakukan pengulangan kesalahan, dibuktikan
dengan selembar kertas bernama SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Faktanya, Sugiman, ketika nyalon kades Tegalrejo, November 2013 lalu, secara administratif juga melampirkan SKCK. Kasus hukum yang pernah melilit dirinya, diakui. Itu terjadi di tahun 2004.
Faktanya, Sugiman, ketika nyalon kades Tegalrejo, November 2013 lalu, secara administratif juga melampirkan SKCK. Kasus hukum yang pernah melilit dirinya, diakui. Itu terjadi di tahun 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda