Kamis, 23 Januari 2014

CERITA BURUK PERKEMBANGAN KOPERASI DI GUNUNGKIDUL

Suryata, Ft. Bewe
Perkembangan koperasi di Kabupaten Gunungkidul lumayan pesat. Ragam / jenis mencapai 18 macam.  Sampai Desember 2013 tercatat 278 unit koperasi. Dari sisi perbandingan gender, anggota  didominasi kaum laki-laki. Koperasi tergolong sehat 83,82%, koperasi kategori lumpuh 16,18%. Di balik itu, di Gunungkidul ada cerita buruk tentang koperasi dan perkembangannya.

Menjelang tutup buku, menyongsong rapat anggota tahunan (RAT) Dinas Perindagkop ESDM Kabupaten Gunungkidul rutin menyusun laporan. Dra. Siwi Iriyanti, Msi. Kepala Disperindagkop dan ESDM, berkaitan dengan hal itu menyebutnya sebagai ‘Laporan Perkembangan Keragaan Koperasi’.

Rangking berdasarakan jumlah, urutannya: Koperasi Serba Usaha 55; Koperasi Pegawai Negri 51; Koperasi Tani 46; Koperasi Simpan Pinjam 27; Koperasi BMT/KJKS 21; KUD 16; Koperasi Karyawan 12; Koperasi Pondok Pesantren 11; Koperasi Pensiunan, Peternak dan Pengrajin 18; Koperasi Pasar 3; Kopabri 2; Koperasi sekunder 2; Koperasi Perikanan, Koperasi Angkutan Pedesaan serta Koperasi Pemuda 3; total 278 lembaga.

Ditilik dari sisi jenis kelamin, anggota koperasi di Gunungkidul didominasi oleh kaum laki-laki. Total anggota 78.352; laki-laki 64.406, sementara perempuan haya 13.948 alias kurang dari 18%, persisnya 17,8%.

Lembaga koperasi sejumlah 278,  16,18% alias unit 45 koperasi, dalam catatan Dinas Perindag Koperasi dan  ESDM Gunungkidul dinyatakan tidak sehat, karena tahun 2013 tidak bisa melakukan RAT.

Pemegang rekor yang tidak melakukan RAT adalalah KSU;  55 unit 13 di antaranya tidak bisa RAT. Disusul  Koptan 11, Kopoten 7, Kopkar 4, Kopnak, Koppas dan Kopwan masing-masing 2. Juru kunci KUD, BMT, Koppen dan Kopinkra masing masing 1.
Dinas Perindag Kop dan ESDM bahkan memiliki catatan, 4 koperasi benar-benar beku antara lain: Koperasi karyawan ‘Santoso’, Semanu; KUD ‘Hargo Cipto’, Kampung, Kecamatan Ngawen; Kopoten ‘Panah’  Ngawu, Kecamatan Playen; dan KSU ‘Tunas Baru’, Sendowo Lor, Kedung Poh, kecamatan Ngilpar.

“Terhadap  koperasi yang tidak melakukan RAT, terlebih yang  beku sebenarnya bisa diambil tinddakan”, kata Suryata Stp. selaku Seksi  Bina Usaha dan Kemitraan. “Undang-undang  yang mengatur itu cukup jelas. Pasal 105 ayat 1 menyebutkan, mentri dapat membubarkan koperasi, apabila koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap”, imbuh Suryata.

Selanjutnya, masih menurut Suryata, di ayat 2 dinyatakan, atau koperasi tidak dapat melaksanakan kegiatan dua tahun berturut-turut, mentri bisa membubarkan koperasi. Tetapi manakala undang-undang itu dilaksanakan sakleg, di lapangan pasti timbul masalah baru.

Suryata melihat, memang banyak koperasi di Gunungkidul yang kolep, Dinas Perindagkop dan ESDM, mengahapi buah simalakama. “Mau membubarkan, timbul gejolak, mau mendiamkan dianggap melakukan pembiaran,” demikian Surata beralasan.

Yang jelas, ini wawasan para pengamat, 45 koperasi baik yang beku maupun yang tidak melakukan RAT, tetap terancam dibubarkan. Dibiarkan ngambang berarti Dinas Perindagkop dan ESDM setempat menyimpan cerita buruk’ mengenai pengelolaan dan pengembangan koperasi di Gunungkidul. berita terkait klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...