Suryata, Ft. Bewe |
Perkembangan koperasi di Kabupaten
Gunungkidul lumayan pesat. Ragam / jenis mencapai 18 macam. Sampai Desember 2013 tercatat 278 unit koperasi.
Dari sisi perbandingan gender, anggota
didominasi kaum laki-laki. Koperasi tergolong sehat 83,82%, koperasi kategori
lumpuh 16,18%. Di balik itu, di Gunungkidul ada cerita
buruk tentang koperasi dan perkembangannya.
Menjelang tutup buku, menyongsong
rapat anggota tahunan (RAT) Dinas Perindagkop ESDM Kabupaten Gunungkidul rutin menyusun
laporan. Dra. Siwi Iriyanti, Msi. Kepala Disperindagkop dan ESDM, berkaitan
dengan hal itu menyebutnya sebagai ‘Laporan Perkembangan Keragaan Koperasi’.
Rangking berdasarakan jumlah,
urutannya: Koperasi Serba Usaha 55; Koperasi Pegawai Negri 51; Koperasi Tani
46; Koperasi Simpan Pinjam 27; Koperasi BMT/KJKS 21; KUD 16; Koperasi Karyawan
12; Koperasi Pondok Pesantren 11; Koperasi Pensiunan, Peternak dan Pengrajin
18; Koperasi Pasar 3; Kopabri 2; Koperasi sekunder 2; Koperasi Perikanan,
Koperasi Angkutan Pedesaan serta Koperasi Pemuda 3; total 278 lembaga.
Ditilik dari sisi jenis kelamin, anggota
koperasi di Gunungkidul didominasi oleh kaum laki-laki. Total anggota 78.352;
laki-laki 64.406, sementara perempuan haya 13.948 alias kurang dari 18%,
persisnya 17,8%.
Lembaga koperasi sejumlah
278, 16,18% alias unit 45 koperasi, dalam
catatan Dinas Perindag Koperasi dan ESDM
Gunungkidul dinyatakan tidak sehat, karena tahun 2013 tidak bisa melakukan RAT.
Pemegang rekor yang tidak
melakukan RAT adalalah KSU; 55 unit 13
di antaranya tidak bisa RAT. Disusul Koptan
11, Kopoten 7, Kopkar 4, Kopnak, Koppas dan Kopwan masing-masing 2. Juru kunci
KUD, BMT, Koppen dan Kopinkra masing masing 1.
Dinas Perindag Kop dan ESDM bahkan
memiliki catatan, 4 koperasi benar-benar beku antara lain: Koperasi karyawan
‘Santoso’, Semanu; KUD ‘Hargo Cipto’, Kampung, Kecamatan Ngawen; Kopoten
‘Panah’ Ngawu, Kecamatan Playen; dan KSU
‘Tunas Baru’, Sendowo Lor, Kedung Poh, kecamatan Ngilpar.
“Terhadap koperasi yang tidak melakukan RAT, terlebih
yang beku sebenarnya bisa diambil
tinddakan”, kata Suryata Stp. selaku Seksi
Bina Usaha dan Kemitraan. “Undang-undang
yang mengatur itu cukup jelas. Pasal 105 ayat 1 menyebutkan, mentri
dapat membubarkan koperasi, apabila koperasi dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap”, imbuh Suryata.
Selanjutnya, masih menurut Suryata, di
ayat 2 dinyatakan, atau koperasi tidak dapat melaksanakan kegiatan dua tahun berturut-turut,
mentri bisa membubarkan koperasi. Tetapi manakala undang-undang itu
dilaksanakan sakleg, di lapangan pasti timbul masalah baru.
Suryata melihat, memang banyak koperasi
di Gunungkidul yang kolep, Dinas Perindagkop dan ESDM, mengahapi buah
simalakama. “Mau membubarkan, timbul gejolak, mau mendiamkan dianggap melakukan
pembiaran,” demikian Surata beralasan.
Yang jelas, ini wawasan para pengamat, 45
koperasi baik yang beku maupun yang tidak melakukan RAT, tetap terancam
dibubarkan. Dibiarkan ngambang berarti Dinas Perindagkop dan ESDM setempat
menyimpan ‘cerita buruk’ mengenai
pengelolaan dan pengembangan koperasi di Gunungkidul. berita terkait klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda