Kawasan Karst Pegunungn Sewu. Ft Tommy Aprianto |
EKPLOITASI kawasaan karst (kapur) di Kabupaten
Gunungkidul memprihatinkan. Kerusakan lingkungan, hampir pasti menjadi nasib
buruk generasi muda mendatang. Ada rekomendasi, kawasan karst dimanfatkan
sebagai kawasan wisata alam. Siapa berani mulai dan dengan cara bagaimana,
itulah yang menjadi pokok soal.
Indonesia
memiliki kawasan karst seluas 15,4 juta ha. Kawasan tersebut membentang dari Gunung Leuser, Aceh hingga Papua Barat.
Kabupaten Gunungkidul, dikelompokkan ke dalam bentangan ‘Pegugunungan Sewu’
termasuk memiliki kawasan karst, yang menakjubkan.
Dinas
Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Kabupaten Gunungkidul, memiliki catatan,
keluasan kawasan karst 807 Km2, atau 80.700
Ha . Sementara total luas Kabupaten Gunungkidul 1.485,36 Km2, atau 148.500 Ha. Itu
artinya, kawasan karst adalah 54% dari luas wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Tommy
Apriando, pada pertengahan 2012 menulis, kerusakan kawasan karst mencapai angka
4 Ha, khusus yang dikelola oleh 7 perushaan. Sementara 14 kelompok penambang
rakyat, merambah perbukitan seluas 7.000 m2.
Pemerintah
Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan kebijakan pelarangan terhadap
penambangan kawasan karst, tetapi implementasinya tidak tegas. Bedoyo,
Kecamatan Ponjong, dan Giirisekar, Kecamatan Panggang adalah contoh kasus,
betapa lemahnya Pemkab Gunungkidul berhadapan dengan para penambang.
Wuspada Retna Dewi mahasisa UNDIP, tahun 2012 melakukan Studi Kasus
Desa Bedoyo Kecamatan Ponjong dan Desa Girisekar Kecamatan Panggang, Kabupaten
Gunungkidul, dalam rangka program Magister Ilmu Lingkungan. Yang
dikaji Implementasi
Kebijakan Pelarangan Penambangan di Kawasan karst.
Penelitian itu
bertujuan menganalisis implementasi kebijakan pelarangan penambangan di kawasan
karst Kabupaten Gunungkidul. Retno Dewi melakukan observasi langsung ke
lapangan, wawancara mendalam dengan para informan. Dalam mengumpulkan data,
mahasiwa tersebut menggunkan metode
dokumentasi.
Menurut Retna
Dewi, Ponjong dan Panggang dianggap mewakili jenis komoditas batu gamping yang
ditambang, yaitu jenis batu gamping lunak, Desa Bedoyo, sedangkan jenis batu
gamping keras, Desa Girisekar.
Hasil
penelitian memperlihatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tegas untuk tidak
mengeluarkan izin usaha penambangan, namun tidak tegas dalam teguran maupun tindakan
terhadap penambangan illegal.
Dari analisis
hasil penelitian, Retna Dewi menyumbangkan pemikiran, Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul bersama masyarakat diharapkan dapat mengemas kawasan karst sebagai
daerah wisata alam. Pengelolaan tersebut tidak merusak lingkungan bahkan dapat
memberikan lapangan kerja bagi masyarakat.
Menurut Ratna,
payung hukumnya cukup jelas, yakni PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang dan Wilayah Nasional yang menyebutkan,
kawasan karst merupakan kawasan lindung geologi.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak tinggal diam. Di bawah
kepemimpinan Bupati Badingah, melakukan
kajian bentang alam Pegunungan Sewu. Hasilnya diusulkan ke Kementerian Sumber
Daya Mineral, Mei 2013, ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono
X, untuk ditetapkan sebagai kawasan karst lindung.
Sejauh greget melindungi kawasan karst, gerak para penambang
terus merangsek. Mengamankan kawasan tersebut melalui bentuk penataan wisata,
belum ada yang berani mulai. Nasib Pegunungan Sewu akan seperti apa? Wallahu alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda