Sabtu, 25 Januari 2014

SURAT BUPATI GUNUNGKIDUL KE MENIDUKBUD RUGIKAN 265 GURU SD

Budi Utomo menerima keluhan Guru SD
Bupati Hj Badingah S.Sos mengirim surat kepada Mentri Pendidikan dan Kebudayaan. Isi surat: Gunungkidul tidak lagi memiliki satuan pendidikan yang bekerja di daerah khusus. Surat tersebut berbuntut panjang. Sekurang-kurangnya 265  Guru SD yang bertugas di daerah terpencil mengadu ke  ke DPRD, karena merasa dirugikan.

Dinas Pendidikan pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul, menerima surat dari Kementrian Pendidikan yang alamatnya juga ditujukan ke Bupati/Walikota seluruh Indonesia No. 4389/C/C4/2012, tertanggal 7 Nopember 2012, hal penerbitan SK Bupati/Walikota menyangkut satuan pendidikan yang berlokasi di daerah khusus untuk keperluan penetapan guru calon penerima tunjangan khusus tahun 2013.

Drs. Sudodo selaku Kepala Dinas Dikpora, di Gedung DPRD Gunungkidul 22/1/2014 menjelaskan, bilamana Bupati/Walikota  dalam batas waktu Januari 2013 tidak menerbitkan SK tunjangan khusus, maka Dirjen Pendidikan Dasar menganggap daerah tersebut tidak ada satuan pendidikan yang bertugas di daerah khusus.

“Karena  penetapan daerah khusus ini bukan kewenangan disdikpora,” kata Sudodo, “maka kami melakukan koordinasi dengan Bagian Organisasi dan Hukum. Dalam rapat koordinasi diputuskan, daerah Gunugkidul sudah tidak ada satuan pendidikan yang berada di daerah khusus.

Bupati Gunungkidul, mengirim surat tertanggal 26 maret 2013 kepada Mentri Pendidikan dan kebubayaan, cq. Dirjen Pendidikan Dasar. Inti surat menyatakan, bahwa Gunungkidul sudah tidak memiliki satuan pendidikan yang bekerja di daerah khusus.

Sekurang-kurangnya 265 guru yang terkategori bekerja dalam satuan pendidikian di daerah khusus, dikomandandi Drs. Jauhari kepala sekalah SD Mertelu Gedangsari, mengadu ke DPR 22/1/2014. Di gedung DPRD mereka diterima Budi Utomo selaku Ketua dewan, didampingi 7 fraksi dan 3 komisi.

Guru SD merasa gusar, karena diberondong 3 (tiga) surat pemberitahuan sekaligus yang intinya harus mengembalikan dana tunjangan daerah khusus yang telah diterima selama tahun 2013. Hitungan kasar, 265 guru per bulan menerima tunjangan Rp 2.000.000, total tunjangan itu mencapai Rp 6.360.000.000,00.  

Surat pertama No. 005/307 tanggal 18 Nopember 2013 perihal sosialisasi pengembalian dana tunjangan tahun 2013. Surat kedua No 900/ 3761 tertanggal 9 Nopember 2013, perihal pengembalian dana tunjangan. Terakhir surat No. 900/056 tertanggal 8 Januari perihal pengembalian dana tunjangan.
“Berdasarkan ha litu,” kata Jauhari saat di Gedung DPRD Gunungkidul, “kami menuntut keadilan sekaligus pembelaan. Terus terang, kami keberatan. Kami menolak untuk mengembalikan dana tunjangan yang telah habis kami manfaatkan.”

Dalam waktu dekat, Budi Utomo beserta kelengpakan DPRD juga fraksi, segera melakukan koordinasi dengan Bupati Gunungkidul untuk mencari solusi terbaik. “Syukur solusinya bapak dan ibu tidak mengembalikan tunjangan,” kata Budi Utomo, disambut tepuk oleh 127 guru SD yang hadir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...