Budi Utomo menerima keluhan Guru SD |
Bupati Hj Badingah S.Sos
mengirim surat kepada Mentri Pendidikan dan Kebudayaan. Isi surat: Gunungkidul tidak lagi memiliki satuan pendidikan yang
bekerja di daerah khusus. Surat tersebut berbuntut panjang.
Sekurang-kurangnya 265 Guru SD yang bertugas
di daerah terpencil mengadu ke ke DPRD,
karena merasa dirugikan.
Dinas Pendidikan pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul,
menerima surat dari Kementrian Pendidikan yang alamatnya juga ditujukan ke
Bupati/Walikota seluruh Indonesia No. 4389/C/C4/2012, tertanggal 7 Nopember
2012, hal penerbitan SK Bupati/Walikota menyangkut satuan pendidikan yang
berlokasi di daerah khusus untuk keperluan penetapan guru calon penerima
tunjangan khusus tahun 2013.
Drs. Sudodo selaku Kepala Dinas Dikpora, di Gedung DPRD Gunungkidul
22/1/2014 menjelaskan, bilamana Bupati/Walikota dalam batas waktu Januari 2013 tidak
menerbitkan SK tunjangan khusus, maka Dirjen Pendidikan Dasar menganggap daerah
tersebut tidak ada satuan pendidikan yang bertugas di daerah khusus.
“Karena penetapan daerah khusus
ini bukan kewenangan disdikpora,” kata Sudodo, “maka kami melakukan koordinasi
dengan Bagian Organisasi dan Hukum. Dalam rapat koordinasi diputuskan, daerah Gunugkidul
sudah tidak ada satuan pendidikan yang berada di daerah khusus.
Bupati Gunungkidul, mengirim surat tertanggal 26 maret 2013 kepada Mentri
Pendidikan dan kebubayaan, cq. Dirjen Pendidikan Dasar. Inti surat menyatakan,
bahwa Gunungkidul sudah tidak memiliki satuan
pendidikan yang bekerja di daerah khusus.
Sekurang-kurangnya 265 guru yang terkategori bekerja dalam satuan
pendidikian di daerah khusus, dikomandandi Drs. Jauhari kepala sekalah SD
Mertelu Gedangsari, mengadu ke DPR 22/1/2014. Di gedung DPRD mereka diterima
Budi Utomo selaku Ketua dewan, didampingi 7 fraksi dan 3 komisi.
Guru SD merasa gusar, karena
diberondong 3 (tiga) surat pemberitahuan sekaligus yang intinya harus
mengembalikan dana tunjangan daerah khusus yang telah diterima selama tahun
2013. Hitungan kasar,
265 guru per bulan menerima tunjangan Rp 2.000.000, total tunjangan itu
mencapai Rp 6.360.000.000,00.
Surat pertama No. 005/307 tanggal 18 Nopember 2013 perihal sosialisasi
pengembalian dana tunjangan tahun 2013. Surat kedua No 900/ 3761 tertanggal 9
Nopember 2013, perihal pengembalian dana tunjangan. Terakhir surat No. 900/056
tertanggal 8 Januari perihal pengembalian dana tunjangan.
“Berdasarkan ha litu,” kata Jauhari saat di Gedung DPRD Gunungkidul, “kami
menuntut keadilan sekaligus pembelaan. Terus terang, kami keberatan. Kami
menolak untuk mengembalikan dana tunjangan yang telah habis kami manfaatkan.”
Dalam waktu dekat, Budi Utomo beserta kelengpakan DPRD juga fraksi,
segera melakukan koordinasi dengan Bupati Gunungkidul untuk mencari solusi
terbaik. “Syukur solusinya bapak dan ibu tidak mengembalikan tunjangan,” kata
Budi Utomo, disambut tepuk oleh 127 guru SD yang hadir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda