Angkutan
Antar Kota Antar Propinsi (AKAP), pada Natal dan Tahun Baru 2013 tidak ada
kenaikan tarip. Hal itu dikemukakan oleh
Pemerintah, jauh hari sebelum liburan tiba. Kenyataan lapangan sangat berbeda. Memang
tidak sempat meresahkan calon penumpang, tetapi keanikan tetap dilakukan oleh sementara
pengusaha Otobis.
Juni 25 2013
lalu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat melalui
SK. Nomor 4409/PR.301/DRDJ/2013. Peraturan tersebut berisi tentang tarif batas
atas dan bawah, bus AKAP. Patokan tarif
naik 15 persen, dibandingkan rujukan lama yang terbit pada 2009 karena
pertimbangan kenaikan harga BBM bersubsidi.
Suroyo
Alimoeso, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
mengatakan, penetapan rentang batas atas dan bawah sudah mempertimbangkan kelangsungan
bisnis pengusaha. Saat penumpang padat, operator bus boleh menaikkan tarif
dasar hingga 20 persen. Sebaliknya, pada musim sepi penumpang, harga tiket
tidak boleh dijual di bawah 20 persen dari tarif dasar.
Patokan
tarif untuk wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara: (1). Tarif dasar Rp 124,00 per
penumpang per kilometer, 2. Tarif batas atas Rp 161,00 per penumpang per
kilometer dan (3) Tarif batas bawah Rp 99,00 per penumpang per kilometer.
Di
lapangan, terutama di Gunungkidul, patokan tarif angkutan bus AKAP tidak
mengacu Km, melainkan lebih berdasarkan pada tingkat kenyamanan pelayanan. Dan Bus
AKAP, berdasarkan pemantauan wartawan, dikelompokkan
ke dalam 4 strata: (1). Bus Biasa Non. AC Rp 115.000,00 (2). Bus AC Patas Rp145.000,00;
Bus AC VIP Rp 165.000,00; Bus Eksekutif Rp 185.000,00.
“Tarif
itu”, kata Untung Nurjaya, salah satu penjual tiket di terminal lama Wonosari,
“berlaku sebelum hari Natal dan Tahun Baru 2014”. Menelusuri musim liburan
Natal dan Tahun baru, tarif berubah total, meski secara jelas diarang, bahwa PO
tidak tidak boleh menaikkan harga tiket.
Perbedaan
harga tiket tidak hanya karena faktor pelayanan. Beda PO ternyata beda tarif.
Kusworo Budi Santoso, penjual tiket bus AKP yang mangkal di Sambi Pitu, Bunder,
Patuk, Gunungkidul menuturkan tarif tertinggi adalah PO Maju Lancar. Bus Non AC
Rp 125.000,00; AC Patas Rp 155.000,00; AC VIP Rp 175.000,00 dan AC Eksekutif Rp
215.000,00. Terlihat ada kenaikan tarif Rp 10.000,00 kecuali AC Eksekutif
kenaikannya mencapai Rp 20.000,00
A
Bayu SDp. Selaku Kasi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul
menjelaskan, yang harga tiketnya dipagu pemerintah adalah sebatas bus angkutan kelas ekonomi. Dihubungi
terpisah, “Sementara kelas yang lain, yang lebih mengedepankan pelayanan,”
timpal Trisulo Kepala UPT Terminal Dhaksina Arga, Kamis 02/01/2014, “seperti bus
patas dan eksekutif, tarifnya diserahkan kepada pemilik PO.”
Dilarang
manaikkan tarif, tetapi PO Maju Lancartak menggubris. Menyinggung soal kenaikan
harga tiket, sepanjang itu masih dalam koridor ambang batas atas dan batas
bawah, menurut Trisula masih bisa dibenarkan. “Liburan tahun 2014, sepi Mas,”
tambah Trisulo, “ yang ramai ke ara obyek wisata. Arus balik ke kotaraja
landai, tidak ada penumpang terlantar seperti liburan idul fitri.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda