Kamis, 02 Januari 2014

TARIF TIKET ANGKUTAN 'NATTAH' 2013- 2014, HANYA PO MAJU LANCAR YANG NAIK

                                                                                      Trisulo dan Bayu


Angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP), pada Natal dan Tahun Baru 2013 tidak ada kenaikan tarip. Hal itu dikemukakan  oleh Pemerintah, jauh hari sebelum liburan tiba. Kenyataan lapangan sangat berbeda. Memang tidak sempat meresahkan calon penumpang, tetapi keanikan tetap dilakukan oleh sementara pengusaha Otobis.  

Juni 25  2013 lalu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat melalui SK. Nomor 4409/PR.301/DRDJ/2013. Peraturan tersebut berisi tentang tarif batas atas dan bawah, bus AKAP. Patokan tarif  naik 15 persen, dibandingkan rujukan lama yang terbit pada 2009 karena pertimbangan kenaikan harga BBM bersubsidi.

Suroyo Alimoeso, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, penetapan rentang batas atas dan bawah sudah mempertimbangkan kelangsungan bisnis pengusaha. Saat penumpang padat, operator bus boleh menaikkan tarif dasar hingga 20 persen. Sebaliknya, pada musim sepi penumpang, harga tiket tidak boleh dijual di bawah 20 persen dari tarif dasar.
Patokan tarif untuk wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara: (1). Tarif dasar Rp 124,00 per penumpang per kilometer, 2. Tarif batas atas Rp 161,00 per penumpang per kilometer dan (3) Tarif batas bawah Rp 99,00 per penumpang per kilometer.
Di lapangan, terutama di Gunungkidul, patokan tarif angkutan bus AKAP tidak mengacu Km, melainkan lebih berdasarkan pada tingkat kenyamanan pelayanan. Dan Bus AKAP,  berdasarkan pemantauan wartawan, dikelompokkan ke dalam 4 strata:  (1).  Bus Biasa Non. AC  Rp 115.000,00 (2). Bus AC Patas Rp145.000,00; Bus AC VIP Rp 165.000,00; Bus Eksekutif Rp 185.000,00. 

“Tarif itu”, kata Untung Nurjaya, salah satu penjual tiket di terminal lama Wonosari, “berlaku sebelum hari Natal dan Tahun Baru 2014”. Menelusuri musim liburan Natal dan Tahun baru, tarif berubah total, meski secara jelas diarang, bahwa PO tidak tidak boleh menaikkan harga tiket.

Perbedaan harga tiket tidak hanya karena faktor pelayanan. Beda PO ternyata beda tarif. Kusworo Budi Santoso, penjual tiket bus AKP yang mangkal di Sambi Pitu, Bunder, Patuk, Gunungkidul menuturkan tarif tertinggi adalah PO Maju Lancar. Bus Non AC Rp 125.000,00; AC Patas Rp 155.000,00; AC VIP Rp 175.000,00 dan AC Eksekutif Rp 215.000,00. Terlihat ada kenaikan tarif Rp 10.000,00 kecuali AC Eksekutif kenaikannya mencapai Rp 20.000,00
A Bayu SDp. Selaku Kasi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul menjelaskan, yang harga tiketnya dipagu pemerintah adalah  sebatas bus angkutan kelas ekonomi. Dihubungi terpisah, “Sementara kelas yang lain, yang lebih mengedepankan pelayanan,” timpal Trisulo Kepala UPT Terminal Dhaksina Arga, Kamis 02/01/2014, “seperti bus patas dan eksekutif, tarifnya diserahkan kepada pemilik PO.”

Dilarang manaikkan tarif, tetapi PO Maju Lancartak menggubris. Menyinggung soal kenaikan harga tiket, sepanjang itu masih dalam koridor ambang batas atas dan batas bawah, menurut Trisula masih bisa dibenarkan. “Liburan tahun 2014, sepi Mas,” tambah Trisulo, “ yang ramai ke ara obyek wisata. Arus balik ke kotaraja landai, tidak ada penumpang terlantar seperti liburan idul fitri.”



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...