Minggu, 26 Januari 2014

PERINTAH PENGEMBALIAN TUNJUANGAN 265 GURU SD TIDAK BERKEKUATAN HUKUM

Priyanta Madya, Kabid Pemerintahan Sosial dan Budaya Bappeda Gunungkidul. Ft Bewe

Kisruh  Guru SD penerima tunjangan satuan pendidikan daerah khusus di Gunungkidul terkuak. Para guru adalah korban sistem. Pasalnya, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) tidak ada koordinsi.  Ujungnya, yang celaka adalah 265 Guru SD. Mereka  terancam lakukan tipikor.

Kata kunci kekisruhan itu ada pada status Kabupaten Gunungkidul. Tahun 2009, Kabupaten Gunungkidul masih dalam posisi daerah tertinggal (DT). Tahun 2011 KPDT, di ibu Kota Wonogiri mengumumkan, Kabupaten Wonogiri, Gunungkidul, dan Kulon Progo, sudah tidak masuk kategori DT.

“Itu yang saya ketahui”, kata Priyanta Madya, Kabid Pemerintahah Sosial dan Budaya Bappeda kabupaten Gunungkidul, di kantornya, Jum’at siang 24/1/2014. “Jadi,” demikian imbuhnya, “kalau mencari dukumen resmi dalam bentuk fakta hukum mengenai status Gunungkidul tidak lagi masuk kategori DT, jelas tidak ada.”

Drs. Sudodo, Kadinas Dikpora Kabupaten Gunungkidul. Ft. Bewe

Tahun 2012 Kemendikbud cq Dirjen Dikdas memberitahukan bahwa guru yang bertugas di satuan pendidikan daerah khusus (tertinggal) memperoleh tunjangan. Mereka, maksudnya para guru SD di Gunungkidul, termasuk diberi kesempatan mengkases tunjangan tersebut secara online.

“Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul, tidak memiliki kewenangan untuk melarang para guru, terkait dengan akses internet yang ditawarkan oleh pusat,” kata Drs. Sudodo,  Jum’at pagi, di ruang kerjanya, 24/1/2014.

Alhasil, setahun penuh (selama 2013) guru SD sebanyak 265 menikmati tunjangan. Mendadak ada pemberitahuan bahwa tunjangan itu akan ditarik kembali, karena Gunungkidul mulai 2011 tidak lagi tergolong  DT.

Mengomentari perihal renaca penarikan tunjangan tersebut Udi Marnoto, SH Kabag Hukum Pemda Gunungkidul berkata singkat dan tegas. “Mau tidak mau, para guru harus mengembalikan. Menolak, berarti merugikan keuangan negara. Cepat atu lambat, mereka pasti dijerat tipikor”
 
Kacamata pengamat beda lagi. Danang (43) Direktur Sorot Gunungkidul menyebut, para guru itu adalah korban sistem. “Mendikbud, selain Mentri PDT,  adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus yang menimpa 265 guru SD itu,” katanya 24/1/2014. “Mosok Muhammad Nuh selaku Mendikbud mau cuci tangan, gak bisa dong,” demikian Danang berargumen.

Pemikiran Danang masuk akal, Mendikbud seharusnya tahu, bahwa tahun 2011 Gunungkidul sudah tidak masuk kategori daerah tertinggal.  Seandianya tidak paham, Mentri PDT, Dr. Ir Helmy Faishal Zaini seharusnya memberi tahu, karena perubahan status itu tidak berfakta hukum.

Lebih khusus, menurut Danang, para guru patut melakukan protes ke pusat. “karena pembatalan tunjangan, tidak berdasar pada fakta hukum. Mosok pengumuman Wonogiri bisa dijadikan alasan untuk menghukum guru. Itu gila.”




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...