Jumat, 03 Januari 2014

PETANI HUTAN RAKYAT TOLAK TANDATANGANI PERJANJIAN DENGAN PETAMINA

  
                           Rujito dan Hanafi: Relawan dari Pertmina menggelapkan 10 pasal surat perjanjian




Duapuluh delapan petani tolak tandatangi surat perjanjian menabung 100 juta pohon yang diluncurkan PT Pertmina. Penyuluh Kehutanan Lapangan (PKL) menuding, massmedia menjadi penyebab gagalnya program itu. Di balik peristiwa, terkuak motiv finansial yang nilainya lumayan menggiurkan.  

Rujito (48) dan Hanafi (45) mewakili 28 petani pedukuhan Putat Wetan dan Gumawang, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gnungkidul menyatakan keberatan alias menolak menandatangani surat perjanjian yang disodiorkan oleh relawan menabung 100 juta pohon.

“Penolakan kami bukan asal-asalan Mas” kata Hanafi kepada wartawan Jum’at 3/1/2014.  Hanafi melihat surat perjanjian itu mempunyai dua cacat hukum yang fatal. “Pertama,” kata Hanafi, “surat perjajian tersebut kepada petani, tiba-tiba  disodorkan pasal sebelas tanpa menyertakan pasal 1 dan 10. Menurut saya, pasal 1 dan 10 entah apa isinya, oleh relawan sengaja disembunyikan. Petani, sementara itu diminta menandatangani bermeterai Rp 6000,00. Secara logika, siapapun pasti tidak  mau.”
“Cacat yang kedua,” timpal Rujito, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kelompok Tani Alba Group, “pasal sebelas itu menyebutkan, pihak pertama memperoleh bagian 70% dan pihak kedua 30%. Pada hal   yang disebut sebagai  pihak pertama adalah rewalan menabung 100 juta pohon, dan pihak kedua petani. Menurut saya, ini pasal perampokan.”

Sukasno Hartoyo, yang defacto dejure adalah Penyuluh Kehutanan Lapangan, secara terang-terangan menuding, bahwa massmedia mencoba menggagalkan progam yang diluncurkan PT Pertaminan. “Gara-gara tulisan  wartawan, petani jadi ketakutan,” Tuding Sukasno Hartoyo via percakapan telepon.

Di balik peristiwa tersebut, relawan program menabung 100 juta pohon ternyata berlindung di balik baju LSM. Hingga tulisan ini tayang, belum ada pihak yang bisa diklarifikasi tentang LSM yang dimaksud. 
Sukasno menyayangkan atas ketidakikutsertaan 28 petani dalam program ‘menabung 100 juta pohon. Menurutnya, mulai Dukuh, Kades, juga Petugas lapangan dari pihak Pertamina memperoleh insentif operasional pendataan sebesar Rp 50,00 per pohon. Sebutlah di Kecamatan Patuk berhasil mendata pohon sebanyak 1000.000 batang, maka yang diterima oleh petugas lapangan mencapai Rp 50.000.000,00.

“Waoooo, enak pula itu bagian petugas,”komentar hanafi menanggapi kemungkinan perolehan insentif operasional. Sementara banyak orang tahu, petugas jarang turun lapangan. Kerja gak ada setahun memperoleh imbalan yang menggiurkan.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...