Dadang di Bawaslu |
Melalui Surat No. P. 158 Mohamad Dadang Iskandar diundang ke Kantor Bawaslu Gunungkidul guna keperluan klarifikasi. Undangan tersebut disampaikan berdasarkan Laporan Nomor 03/LP/PB/15.03/VII/2020.
Dalam undangannya, Tri Asmiyanto, S.Pd.I meminta Dadang Iskandar untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi perihal informasi dugaan pelanggaran tentang penggunaan dokumen KTP warga desa Ngunut tanpa izin untuk syarat dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Gunungkidul tahun 2020.
Senin, 13 Juli 2020, pukul 14.00 Dadang Iskandar tiba di Kantor Bawaslu mengenakan kaos celana blue jean. Satu jam kemudian diminta menemui Tim Centra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Hampir dua jam Dadang memberikan klarifikasi yang diminta Gakkumdu, jam 16.47 Wib baru selesai.
Dalam pertemuan tertutup itu, berdasarkan pengakuan Dadang oertanyaann yang diajukan seputar foto copy KTP buat Kelick Agung Nugroho.
"Jawaban yang saya berikan: saya tidak pernah nerima uang dari Pak Kelick Agung Nugroho, juga tudak pernah memberikan uang kepada Wagito, Jagabaya, Kalurahan Ngunut," ujar Dadang Iskandar, Senin (13/7/20).
Ada satu personil lagi yang dimintai keterangan oleh Gakkumdu, yakni Wagito, Jagabaya Kalurahan Ngunut, tetapi tidak bersedia membeberkan hasil klarifikasi.
Pihak Gakkumdu, ketika dihubungi jurnalis menyatakan, untuk hasil klarifikasi, belum dapat diinformasikan.
"Harap dipahami, saat ini masih dalam proses," ujar Is Sumarsono dari Gakkumdu.
Bambang Wahyu Widayadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda