Form ini tidak untuk Verfak |
Publik mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut, sementara KPU melihatnya dari sisi berdasarkan regulasi. Dr. Supriyadi menyatakan, banyak terjadi pemalsuan tandatangan dukungan calon Independen.
Mbah Putri ( ibu saya), kata Supriyadi, kemarin terima tim verifikasi dan digiring petugas untuk mendukung degan pilihan. Kalau tidak mendukung harus membuat pernyataan tidak mendukung, tetapi digiring mendukung tidak harus mencoblos pada pemilu besok (9 Desember 2020: red), dan warga menyatakan mendukung, maka pemalsuan tanda tangan dan photo kopi KTP kemungkinan ada modus.
Dr. Supriyadi |
Rata-rata pemahanam publik pertanyaan utama verfak itu berbunyi: apakah benar ini tanda tangan anda, bahwa mendukung si polan bakal calon bupati perseorangan atau tidak.
Menjelaskan item pertanyaan yang diajukan petugas Verfak, Ahmadi Ruslan Hani, Ketua KPU Gunungkidul menyatakan, intinya menanyakan apakah betul penduduk yang terdaftar dalam dafatar pendukung tersebut memberikan dukungan kepada bakal paslon atas nama si polan untuk mencalonkan bupati dan wakill bupati Gunungkidul tahun 2020 melalui jalur perseorangan.
Ahmadi Ruslan Hani |
Menurutnya, juknis tidak mengatur demikian (tidak mengkonfirmasi tanda tangan ), karena yang digunakan untuk verfak adakah form B.11-KWK yang berisi daftar pendukung, sedangkan tanda tangan pendukung adanya di form B.1-kwk.
"Surat pernyataan pendukung tidak digunakan saat verifikasi faktual," tegas Ahmadi Ruslan Hani.
(Bambang Wahyu Wdayadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda