Jumat, 10 Juli 2020

Presiden Jokowi Menggunting Pasal Dana Desa

Jokowi 
WONOSARI, Slamet, S.Pd. MM, mantan anggota DPRD DIY, tercengan, bahkan merasa eror, ketika mencermati Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dia melihat, salah satu efek Perppu tersebut jelas menggunting Dana Desa. 

Tetapi tidak bisa dipungkiri, Pasal 22 UUD  Tahun 1945 menjelaskan, Perppu sebagai suatu "noodverordeningsrecht"  Presiden. Artinya terdapat hak Presiden untuk mengatur dalam kegentingan yang memaksa. 

"Presiden Joko Widodo Menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 dan / atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan," kata Slamet,  
 (10/7/20). 

Berikutnya, dia merujuk  Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020. Di sana disebutkan, pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan tidak berlaku, sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19). 

"Dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini," kutip Slamet.  

Dia memaknai, bahwa Kepala Desa agar lebih konsentrasi pada pelayanan masyarakat, sementara Pemerintah Pusat bisa intervensi pemanfaatan dana desa. Program pembangunan kembali ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten lewat Dana Alikasi Umum. 

"Mohon pencerahanya, terus terang saya agak eror," pungkas Slamet. 

Bambang Wahyu Widayadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...