WONOSARI, Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan pada pilkada Gunungkidul 2020, sesuai tahapan, 22 - 24 Juli, harus sudah menerima berita acara hasil verifikasi faktual.
"Setelah rekapitulasi, Senin kemarin bahkan sudah kami sampaikan Berita Acaranya," kata Ketua KPUD Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani.
Dua bapaslon Anton-Suparno serta Kelick-Yayuk, setelah dilakukan verfak mengaku banyak memiliki kekurangan dukungan.
"Kekurangan itu sebesar 18.639" ujar Anton Supriyadi, ST, Rabu (22/7/20).
Menurutnya, perbaikan yang dua kali lipat, telah dipersiapkan, dan sudah terentry, tinggal menyerahkan ke KPUD antara tanggal 25 dan 27 Juli 2020.
Terpisah, Ir. H. Kelick Agung Nugroho menyatakan, bahwa dia kekurangan KTP dukungan sebanyak 24.010.
Sesuai regulasii, Kelick, dengan demikian perlu menyerahkan perbaikan sebanyak 48.020 KTP.
"In syaa Allah, perbaikan akan kami setor ke KPUD tanggal 27 Juli 2020," ujar Kelik.
Sesuai jadwal, verifikasi admin dan kegandaan dokumen dan sebaran hasil perbaikan dilaksanakan 27 Juli hingga 4 Agustus 2020.
Berikutnya, 5 Agustus hingga 7 Agustus direncanakan, syarat dukungan hasil perbaikan diserahkan ke masing-masing pasangan calon.
Verivikasi Faktual perbaikan dilakukan tanggal 8 Agustus hingga 10 Agustus 2020.
Berita Acara Hasil verfak perbsiksn akan diserahkan kepada pasangan calon paling lambat 23 Agustus 2020.
(Bambang Wahyu Widayadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda