Ahmadi Ruslan Hani, Ketua KPU Gunungkidul harus memimpin rapat sosialisasi persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil di garasi mobil dengan pertimbangan standar kesehatan Covid-19. Ruang yang biasa digunakan untuk pertemuan tidak memenuhi syarat protokoler.
Poin pertama yang dibahas, Kamis, 6/8/20 adalah jadwal pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Tanggal 28/8/20 hingga 3/9/20, KPU mengumumkan pendaftaran Bapaslon, baik yang diusung parpol, gabungan parpol, maupun dari jalur perseorangan," ujar Ahmadi Ruslan Hani kepada peserta.
Tanggal 4 September hingga 6 September, lanjut Hani, adalah pendaftaran bapaslon Bupati dan Wakil Bupati.
Karena waktunya singkat dan pendek, ini timpal Zaenuri Ikhsan, Komisioner KPU DIY, maka perserta Pemilukada diharapkan memanfaatkannya sebaik di mungkin.
"Syarat pencalonan maupun syarat calon perlu segera dipersiapkan, agar jika ada kekurangan, ada waktu cukup untuk perbaikan," terang Zaenuri.
Di tempat yang sama, Sigit dari Satuan Gugus Tugas mengingatkan, Pemilu Kada di masa pandemi mesti mewaspadai tiga hal.
Pertama, kata Sigit, soal body kontak, kedua kerumunan, dan yang ketiga pendatang dari luar Gunungkidul, yang memiliki hak pilih.
Tetkait tiga hal itu, Sigit meminta, koordinasi tanpa putus, untuk antisipasi lonjakan pasien Covid-19.
Sosialisasi syarat pencalonan, dan syarat cslon dibuka pukul 09.00 berakhir jam 11.27 Wib. Hadir dalam kesempatan itu dari Bawaslu, parpol pengusung dan dari calon perseorangan.
(Banbang Wahyu Widayadi)
Poin pertama yang dibahas, Kamis, 6/8/20 adalah jadwal pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Tanggal 28/8/20 hingga 3/9/20, KPU mengumumkan pendaftaran Bapaslon, baik yang diusung parpol, gabungan parpol, maupun dari jalur perseorangan," ujar Ahmadi Ruslan Hani kepada peserta.
Tanggal 4 September hingga 6 September, lanjut Hani, adalah pendaftaran bapaslon Bupati dan Wakil Bupati.
Karena waktunya singkat dan pendek, ini timpal Zaenuri Ikhsan, Komisioner KPU DIY, maka perserta Pemilukada diharapkan memanfaatkannya sebaik di mungkin.
"Syarat pencalonan maupun syarat calon perlu segera dipersiapkan, agar jika ada kekurangan, ada waktu cukup untuk perbaikan," terang Zaenuri.
Di tempat yang sama, Sigit dari Satuan Gugus Tugas mengingatkan, Pemilu Kada di masa pandemi mesti mewaspadai tiga hal.
Pertama, kata Sigit, soal body kontak, kedua kerumunan, dan yang ketiga pendatang dari luar Gunungkidul, yang memiliki hak pilih.
Tetkait tiga hal itu, Sigit meminta, koordinasi tanpa putus, untuk antisipasi lonjakan pasien Covid-19.
Sosialisasi syarat pencalonan, dan syarat cslon dibuka pukul 09.00 berakhir jam 11.27 Wib. Hadir dalam kesempatan itu dari Bawaslu, parpol pengusung dan dari calon perseorangan.
(Banbang Wahyu Widayadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda