Kelick menerima BA TMS |
"Keduanya tidak memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 45.443 KTP terverifikasi yang tersebar di 10 kapanewon," ujar Ketua KPUD Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani usai menyerahkan Berita Acara, Jum'at siang 21/8/20.
KPUD memferifikasi faktual tahap kedua dasarnya PKPU No 1 Tahun 2020 tentang pencalonan Kepala Daeran Pasal 32D Ayat (1). Intinya calon terverifikasi dikumpulkan di suatu tempat, tidak dari pintu ke pintu seperti verfak tahap pertama.
Diminta tanggapannya, Kelick Agung Nugroho seperti menahan kesal, karena KPUD dia snggap memaksakan aturan, tidak mempertimbangkan pandemi.
"Kami memang belum beruntung," ucapnya.
Menurutnya KPU memang menjalankan tugas berdasarkan regulasi yang berlaku.
"Tetapi SDM KPU yang bekerja di lapangan mengganggu proses verifikasi faktual di tahap kedua," tutur Kelick.
Menurutnya, mengumpulkan banyak orang dalam verfak tahap kedua bertentangan Perintah Gubetnur DIY. Di samping itu, warga takut datang, karena sangat beresiko. Verfak dengan cara dikumpulkan, sangat merugikan kami sebagai Bapaslon. Untuk itu kami menggugat KPUD Gunungkidul ke Mahkamah Agung," tegas Kelick Agung Nugroho.
Waktu gugat ke MA hanya 14 hari. Agung yakin, bahwa waktu tersebut cukup.
(Bambang Wahyu Widayadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda