Gandung Pardiman |
Sebagai gantinya, Airlangga Hartarto, Ketua Umum Golkar, bersama Lodewijk F. Paulus Sekjen Partai Golkar mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SKEP-243/DPP/GOLKAR)III/2020.
"Surat Keputusan tersebut berisi Tentang Pengesahan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul dari Partai Golongan Karya," tulis Ketua DPD Golkar DIY, Gandung Pardiman, via aplikasi WhatsApp, 22/8/20.
Dalam Surat Keputusan tersebut DPP Golkar mengesahkan dan menetapkan Sunaryanta sebagai Calon Bupati Kabupaten Gunungkidul dan Heri Susanto, S.Kom, M.Si sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul periode 2020-2024.
Berikutnya, tulis Gandung Pardiman, DPP Golkar menugasi DPD Golkar Gunungkidul untuk melakukan dua hal.
Pertama, menindaklanjuti SK DPP Golkar sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kedua mendaftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Golkar ke KPUD Gunungkidul sesuai jadwal.
"Keputusan DPD Golkar bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Partai Golkar. Tindakan yang bertentangan dengan hasil Rapat Tim Pilkada Pusat dan SK ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan organisasi," pungkas Gandung Pardiman.
(Bambang Wahyu Widayadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda