Sabtu, 22 Agustus 2020

DPP GOLKAR MENGAMPUTASI SK SEMENTARA PENETAPAN CALON KEPALA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Gandung Pardiman
Melalui Surat Keputusan Nomor B-143/GOLKAR/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020, DPP Golkar mengeluarkan Pentapan Sementara Calon Kepala Daerah Kabupaten Gunungkidul dengan syarat dan penugasan dari Partai Golkar. SK Penetapan tersebut sejak tanggal 19 Agustus 2020 diamputasi, alias dicabut, dinyatakan tidak berlaku.  

Sebagai gantinya, Airlangga Hartarto, Ketua Umum Golkar, bersama Lodewijk F. Paulus Sekjen Partai Golkar mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SKEP-243/DPP/GOLKAR)III/2020.  

"Surat Keputusan tersebut berisi Tentang Pengesahan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul dari Partai Golongan Karya," tulis Ketua DPD Golkar DIY, Gandung Pardiman, via aplikasi WhatsApp, 22/8/20.  

Dalam Surat Keputusan tersebut DPP Golkar mengesahkan dan menetapkan Sunaryanta sebagai Calon Bupati Kabupaten Gunungkidul dan Heri Susanto, S.Kom, M.Si  sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul periode 2020-2024.  

Berikutnya, tulis Gandung Pardiman, DPP Golkar menugasi DPD Golkar Gunungkidul untuk melakukan dua hal.  

Pertama, menindaklanjuti SK DPP Golkar sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kedua mendaftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Golkar ke KPUD Gunungkidul sesuai jadwal. 

"Keputusan  DPD Golkar bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Partai Golkar. Tindakan yang bertentangan dengan hasil Rapat Tim Pilkada Pusat dan SK ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan organisasi," pungkas Gandung Pardiman. 

(Bambang Wahyu Widayadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...