Anton Supriyadi, ST |
Anton Supriyadi, ST terang-terangan menyatakan hal tersebut di berbagai kesempatan.
Regulasi tentang bacalon perseorangan dibuat oleh DPR, yang awalnya verivikasi faktual cukup dengan sampling, sekarang door to door.
"Itu artinya cara halus untuk menampik dan menghalangi calon perseorangan maju berkompetisi di Pilkada 2020," papar Anton Supriyadi, (9/8/20).
Menurutnya, kalau dia lolos verivikasi babak kedua, yang banyak dirugikan adalah parpol, karena jatah perolehan suara paling tidak berkurang.
"Bakal Calon Bupati dari jalur perseorangan ibarat janin, kelahirannya sangat tidak dikehendaki," tuturnya.
Kalau ada politisi bilang senang dengan hadirnya calon perseorangan, menurutnya itu merupakan pernyataan yang bersifat menghibur diri, sebatas menutupi kecemasan politik.
Di sisi lain, lanjut Anton Supriyadi, warga Gunungkidul sebagian besar belum menyadari, bahwa pemerintahan yang dikendalikan partai politik, atau gabungan partai politik, cenderung ter-erupsi dan tergerogoti oleh banyak kepentingan.
Berbeda jauh dengan bakal calon perseorangan, sangat tidak mengenal kroni.
Kolega dan famili dan kroninya adalah pemilih setia dan militan. Ibarat diijinkan, pikiran Bupati dan Wakil Bupati bisa fokus kepada kepentingan seluruh warga, tidak terpecah ke parpol pengusung.
"Cara berfikir seperti ini yang katupnya belum dibuka. Terbukti, soal KTP pendukung banyak diributkan," kata Anton.
Maju dari calon perseorangan, bagi Anton Supriyadi, bukan sekedar main-main.
"Saya serius, bahkan sangat serius. Saya mundur dari anggota DPRD Gunungkidul 18 Juni 2020, jauh sebelum yang disyaratkan regulasi, supaya kehadiran saya bermanfaat untuk seluruh warga Gunungkidul," pungkasnya.
(Bambang Wahyu Widayadi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda