Rehap Gedung Swakelola Diintervensi, DPRD Turun Tangan
Komisi D bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul inspeksi mendadak (Sidak) di Sekolah Dasar (SD) Kenteng 1, Kalurahan Kenteng, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul.
Kedatangan rombongan menindaklanjuti keluhan Kepala Sekolah dan komite karena kewenangan rehab gedung diintervensi.
“Rehab dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik swakelola kewenangannya adadada kepala sekolah dan komite, namun prosesnya diintervensi pihak lain,” kata Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, Selasa, (11/8/2020) ketik Sidak.
Intervensi yang Endah sebut pihak ketiga disiapkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul.
Menurut Endah, berdasar Permendikbud RI No 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, kalau dibutuhkan fasilitator pengerjaan mestinya kewenangan ada di sekolah.
“Tetapi, ketika sosialisasi, dinas sudah menyertakan nama-nama pihak ketiga sebagai fasilitator yang indikasinya sekaligus mengerjakan program rehab gedung sekolah dan berbagai fasilitasnya. Akibatnya pengerjaannya tidak murni lagi swakelola,” terang Endah.
Dia mengungkapkan, sesuai laporan yang ia terima, sekolah dan komite mengaku tidak kuasa atas intervensi Disdikpora.
Dalam sosialisasi Disdikpora sengaja menggiring agar pengerjaan melibatkan pihak ketiga yang telah disiapkan.
“Kepala sekolah dan komite dirampas kewenangannya. Penggarapnya bukan yang ditunjuk kepala sekolah,” tandas Endah.
Melalui fungsi pengawasan, pihaknya akan terus mengawal polemik proses pembangunan rehab gedung tersebut yang diyakini tidak sesuai aturan.
Tidak hanya di SD Kenteng 1 Ponjong. Menurutnya dari ratusan SD yang menerima DAK fisik bidang pendidikan sebagian besar mengalami hal serupa.
Ketua dan Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul akan segera memanggil Disdikpora untuk dimintai klarifikasi atas keluhan komite dan kepala sekolah yang menerima DAK fisik.
Jika benar terjadi ada proses yang tidak sesuai aturan sebagaimana dilaporkan sekolah dan komite, ia menuding jajaran Disdikpora telah menyalahgunakankan wewenang.
“Dengan data dan fakta di lapangan Disdikpora akan kami mintai keterangan. Bagaimana bisa pengerjaan rehab dengan DAK di ratusan sekolah bisa dikerjakan pihak ke tiga,” ujar Endah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda