Sabtu, 22 Agustus 2020

ANTON SUPRIYADI KE MAHKANAH AGUNG 'BOCENG SEPEDA'

Anton Supriyadi
Selepas menerima Berita Acara hasil verifikasi tahap dua, Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kelick Agung Nugroho dalam tempo 2 minggu lewat di jalan tol mengadu ke Mahkamah Agung. 

Menurut Kelick Agung Nugroho,   PKPU Nomor 5 Tahun 2020    ada yang tidak pas. Oleh sebab itu, ujar Kelick, perlu disesuaikan dengan situasi pandemi, di Kabupaten Gunungkidul.

Bapaslon lain, Anton Supriyadi - Suparno sepemikiran dengan Kelick Agung Nugroho.  

"Soal gugat ke Mahkamah Agung, saya pun berpikiran seperti itu. Untuk ke sana cukup salah satu. Toh materinya sama. Saya cukup ngebonceng Kelick saja," kata Anton Supriyadi, ST, 22/8/20.

Dia memaparkan regulasi yang dipaksakan di masa pandemi banyak merugikan calon perseorangan.  

Anton mengaku basis pendukung di Ponjong dan Karangmojo banyak yang hilang karena warga tidak mau dikumpulkan, dengan alasan di masa pandemi.  

Anton menjelaskan dalam verifikasi faktual tahap kedua, dari KTP 39 Ribu lebih, yang memenuhi syarat (MS) hanya 4.337. Dibandingkan dengan verfak tahap pertama, beda jauh.  

"Jika KPU melakukan Verfak dari pintu ke pintu, saya yakin hasilnya pasti berbeda," tegas Anton. 

Diminta pendapatnya, terkait rencana gugat ke MA, Ketua KPUD Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan tidak ada masalah.

 "Dipersilakan karena itu hak Bapaslon," ujar Hani.

(Bambang Wahyu Widayadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...