Andang Nugroho |
Sebagaimana diketahui, Anton Supriyadi - Suparno harus menyerahkan dokumen 37.278, karena dokumen awal kurang 18.639 dukungan. Riel yang diserahkan ke KPU pada 27/7/20, sesuai arsip KPU sebanyak 40.439.
"Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan yang memenuhi syarat untuk dilakukan verivikasi faktual babak kedua sebanyak 29.125 dukungan," terang Komisioner KPUD Gunungkidul, Andang Nugroho.
Dari angka tersebut, menurutnya, yang memenuhi syarat pada verfak tahap kedua harus mencapai 18.639 dikungan.
Sementara untuk Kelick - Yayuk masih harus menyerahkan 48.020 dukungan perbaikan. Pada hari terakhir, tanggal 27/7/20, menurut Ketua KPUD Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, Kelick menyerahkan 51.021 dukungan.
Setelah diverifikasi administrasi serta kegandaan, Bapaslon Kelick - Yayuk memiliki angka yang memenuhi syarat sebesar 39.349.
Ketika dilakukan verivikasi faktual dari angka 39.349 yang lolos harus mencapai angka 24.010 dukungan.
Dari jumlah tersebut, Kelick - Yayuk, menurut Hani tidak akan mencapai syarat minimal 45.443 dukungan. |
Saat ini, kata Hani verfak babak kedua sedang berjalan. Hasil verifikasi faktual, kalau memenuhi syarat (MS) akan digunakan untuk mendaftar calon Bupati dan Wakiltanggal 4 sampai 6 September 2020.
(Bambang Wahyu Widayadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda