Kamis, 15 Oktober 2020

KULAK PERTALITE DENGAN JERIGEN, APA KABAR

Geger soal membeli bensin dengan jerigen hanya berlaku sebentar, saat seluruh SPBU di Gunungkidul memasang spanduk besar, bahwa Pertamina tidak melayani pengecer BBM kelas gurem. 


Seiring dengan perjalanan waktu, para pengecer yang berada di seluruh pelosok desa dan dusun Gunungkidul kembali bergerak.


Larangan itu ditabrak. Pembuat kebijakan tahu semua itu, tetapi diam dan menutup mata, tidak mampu berbuat banyak. Apa boleh buat, karena para pengecer bensin tersebut adalah pengusaha kecil yang pertumbuhannya sedang digiring untuk ikut menopang pertumbuhan ekonomi. 


Ibu-ibu membeli pertalite di salah satu SPBU di jantung kota Wonosari kepergok dengan puluhan jerigen plastik dalam mobil Xenia  AB 1013 ND. 


Dia agak tersipu, tetapi cuek, meski perbuatannya tertangkap kamera. Begitulah hidup di negeri yang kemakmuran minyaknya sebatas dinikmati oleh segelintir orang. 


Dia harus kucing-kucingan laiknya pencuri, meski pekerjaan yang dia lakukan adalah 100 prosen halal.  


Ibu-ibu tersebut mewakili ribuan pengecer bensin di Gunungkidul, dan bahkan representasi jutaan yang ada di Indonesia.  


Nekad, tidak masalah, karena konstitusi menjamin, bahwa setiap warga negara punya hak berusaha sesuai kemampuannya.  


Rujukannya ada pada  Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945, bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.  


Kalau ada larangan membuka usaha dengan cara menjual bensin secara eceran, itu artinya merampas hak konstitusional warga negara.  


(Bambang Wahyu Widayadi)

2 komentar:

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...