Keputusan berupa Fatwa Mahkamah Agung atas gugatan Ir. H. Kelick Agung Nugroho, bakal calon Bupati Gunungkidul dari jalur perseorangan, hingga 14 Oktober belum juga diterima. Menurut pengakuan Kelick, terkendala urutan prioritas penyelesaian kasus Jaksa Pinangki.
"Saya belum menerima Putusan atas gugatan itu. Lewat Kuasa Hukum saya, konseptornya memberitahu, bahwa ada jadwal mundur karena kasus Jaksa Pinangki, sehingga kemungkinan mundur, tetapi saya dijanjikan aman sampai pendaftaran terakhir di KPU," terang Kelick Agung Nugroho, melalui WhatsApp, (14/10/20 jam 08.31).
Diminta menyebut nama konseptor yang menginformasikan, bahwa putusan MA mundur, Kelick Agung Nugroho keberatan.
"Saya tidak tahu karena konseptornya ada sekitar 7 orang," kata dia. Pemberitahuan mudur tersebut, menurut Kelick, dikirim via email kepada kuasa hukum, bukan langsung kepadanya.
Kelick juga enggan menerangkan lebih detail, yang jelas, menurutnya, kasus Jaksa Pinangki cukup ramai menjadi bahan pembetitaan di media Nasional.
Pendaftaran ke KPU, menurut pemahaman publik sudah lewat, sementara ada jaminan, bahwa Fatwa MA tidak melewati batas akhir pendaftaran.
"Untuk pendaftaran bakal calon Bupati dari jalur perseorangan sampai 9 Nopember," kata Kelick.
Dikonfirmasi tentang batas akhir pendaftaran, KPU Gunungkidul belum memberikan respon.
(Bambang Wahyu Widayadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda