Senin, 05 Oktober 2020

Pilkada Gunungkidul 2020 Terkepung Candik Ala


Petir politik menggelegar mengejutkan publik, di Pilkada Gunungkildul 2020. Gugatan Ir. H. Kelick Agung Nugroho Bacalon Bupati dari jalur perseorangan kabarnya dikabulkan Mahkamah Agung. Ada kemungkinan Calon Bupati yang bertarung bertambah?
  

Bukan hanya gertak sambal, Ir. H.  Kelick Agung Nugroho memang mengajukan gugatan (meminta fatwa) kepada Mahkamah Agung, karena KPU Gunungkidul menyatakan dia  tidak memenuhi syarat (TMS) Terkait hasil verifikasi faktual tahap perbaikan dukungan. https://stannggitimur.blogspot.com/2020/08/anton-supriyadi-ke-mahkanah-agung.html


Banyak pihak yang tidak yakin, bahwa permohonan Kelick bakal lolos di  MA, karena persoalan waktu. Fakta berbicara lain, dugaan itu meleset. 

 

Berdasarkan pengakuan Kelick, paling lambat, pertengahan Oktober 2020, dia menerima Surat dari MA, yang intinya berupa fatwa bahwa sistem serta  mekanisme  verfak tahap kedua keliru. 


Ditanya soal fatwa MA sudah di tangan atau belum, Kelick Agung Nugro bilang secara deplomatis. 


"Fatwa itu terjadwal. Saking banyaknya yang diproses maka pemberitahuannya disesuaikan dengan jadwal. Insya Allah minggu depan sudah saya terima.  Hari ini saya tidak bisa menyampaikan penjelasan  kepada siapapun. Minta do'a warga Gunungkidul  semoga semuanya lancar," kata Kelick 5/10/20. 


Terkait berita tentang fatwa MA, Kelick juga menginformasikan bahwa yang mengajukan tidak kurang dari 24  pengaduan.  

  

"Yang 23 gagal, saya dari Gunungkidul alhamdulillah lolos," kata dia.


Sepanjang Fatwa MA itu nyata, maka Pilkada Gunungkidul tahun 2020 seperti terkurung candik ala, terkepung semburat merah, atau bahkan seperti  tersampar tsunami politik.  


KPU Gunungkidul sebagai pihak teradu atau tergugat, saat dikonfirmasi terkait nasib bakal calon perseorangan menolak halus.

 

"Kami belum mendapat pemberitahuan resmi dari MA. Jadi belum bisa memberikan penjelasan apa pun," kata Ketua KPU, Ahmadi Ruslan Hani. 


Seperti diketahui,  mengakomodir calon perseorangan, KPUD  harus menata ulang empat tahapan yang kesemuanya telah terlewat yakni: pendaftaran calon, tes kesehatan, penetapan calon, serta pengambilan nomor urut. 

 

Terpisah, manakala kelolosan Kelick diakomodir, Anton Supriyadi juga dari jalur perseorangan minta hal yang sama.

 

Kalau ditolak, ujar Anton, saya akan gugat itu KPU. 


(Bambang Wahyu   Widayadi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...