Sudarmanto |
Menurut Sudarmanto, jajaran pengawas akan tetap melakukan pengawasan setiap even yang berkaitan dengan orang per orang atau kelompok orang yang berkepentingan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020, sesuai regulasi.
"Pemilihan belum masuk substansi, karena belum ada calon, tetapi kami diberi kewenangan pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, Polri dan perangkat desa. Jadi fokus kami saat ini pengawasan netralitas," ujar Sudarmanto (26/6/20).
Menjawab melalui aplikasi WhatsApp, terkait adanya kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, apakah termasuk kreteria curi star kampanye atau sosialisasi, menurut Sudarmanto, belum bisa diberlakukan karena belum ada calon difinitif.
Sudarmanto menambahkan, sebelum pandemi Covid-19 Semua kandidat sudah pernah diklarifikasi. Kesemuanya, menurutnya belum memenuhi unsur pelanggaran netralitas.
"Pada saat penundaan 3 bulan, kami tidak berhak melakukan tindakan atau temuan, tapi wajib terima laporan. Selama penundaan tidak ada laporan. Baru per 15 juni ini kami aktif kembali," imbuhnya.
Terkait Sutrisna Wibawa akan mengumpulkan 144 lurah di sekitar Telaga Jonge 27/6/20, membahas topik Kampus Desa, Sudarmanto memberi jawaban agak sumbang.
"Lha acaranya kalau bukan acara politik praktis dan itu masuk ranah pribadi, meski terkait pilkada tidak bisa langsung dinilai bahwa mereka tidak netral," tegasnya.
Berkenaan dengan brosur kampanye, Sudarmanto mengakui, bahwa bisa saja disiapkan jauh sebelumnya.
"Tetapi menyangkut subyek hukumnya tidak jelas. Terkait APK subyek hukumnya adakah pasangan calon yang terdaftar di KPU. Sementara saat ini, belum ada," pungkasnya.
Bambang Wahyu Widayadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda