WONOSARI, -Destiana Kristanti warga Baran Wetan RT. 02, RW. 09, Kelurahan Semugih, Kapanewon Rongkop,
Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, mengadukan Bawaslu Gunungkidul ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggaraan Pemilu. Putusan DKPP menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pengadu.
Jejak pengaduan Destiana Kristianti ada pada sidang virtual 5 Juni 2020 atau bisa ditelusuri di https://www.infogunungkidul.com/bawaslu-gunungkidul-diseret-ke-sidang-virtual-dkpp/.
Pihak yang diadukan ke DKPP adalah Sudihartono, Koordinator Sekretariat Bawaslu Gunungkidul dan Ia Sumarsono, SH Ketua Bawaslu Gunungkidul.
Pokok gugatan Destiana Kristanti meminta:
1. Mengabulkan dan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Memberikan sanksi kepada Teradu I dan Teradu II atas pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Setelah Membaca pengaduan Pengadu,
mendengar keterangan Pengadu, mendengar jawaban para Teradu, dan
mendengar keterangan Saksi Pengadu, melalui Putusan Nomor: 45-PKE-DKPP/IV/2020 DKPP Memutuskan:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Sudihartono selaku
Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul sejak
putusan ini dibacakan.
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul kepada Teradu II Is Sumarsono
sejak putusan ini dibacakan.
Sementara itu Putusan DKPP dibacakan Rabu 24 Juni 2020
Bambang Wahyu Wijayadi
Ikuti soleram si anak manis, jangan dilewatkan peristiwa yang ditulisnya, karena enak dibaca
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DHANDHANG-GULA NALISIR
Siji Gunungkidul ing mangsa kawuri Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...
-
RM Kukuh saat Kuras Genthong Tanggal 1 Sura Tahun Saka 1954 bersamaan dengan Tahun Hijriyah 1442 Huharam dan Mesehi 2020. Tanggal 1 Su...
-
Sukardi, peserta public hearing Ketersedian pangan, paling tidak, berbanding lurus dengan permintaan yang diperlukan penduduk. Untuk me...
-
Yuni Sopyan PLAYEN, Yuni Sopyan (43) penyandang disabilitas, warga Rt 14 Rw 04, Padukuhan Jatisari, Kalurahan Playen, Kapanewon Playen, ...
-
WONOSARI, Danang Ardianto mantan aktifis 98 asal Gunungkidul mengeluarkan pernyataan cukup keras dan pedas. Pilkada serentak 2020 ...
-
Perahu berjalan di atas aspal Spektakuler, pawai budaya 5 padukuhan meliputi: Glidak, Siyono Wetan, S...
-
Bupati Gunungkidul Sunaryanta Saya tidak akan menutup suatu usaha jika pemiliknya bersedia secepatnya mengurus perizinan secara lengkap. ...
-
Kejuaraan Drumben Unjuk Ketangkasan, Bupati Gunungkidul Memukul Bass Bupati Gunungkidul, Sunaryanta membuka Kejuaraan Drumband ...
-
Lingkar hijau pintu gua sebelum tertutup batu Bergulir kabar dari mulut ke mulut bahwa ada cerita rakyat terkait dengan legenda. Cerita raky...
-
Dua pemotor trail beraksi di atas batu hitam totol-totol (Watu Gudik) di kawasan wisata Watu Gendong Kapanewon Ngawen, Gunungkidul. Kedu...
-
Pertengahan Juni 2015 DPR Diguncang Pasal Babi Ngepet . Dituding UU MD3, terdapat pasal siluman yang terindikasi menghalalkan dan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda