WONOSARI, -Destiana Kristanti warga Baran Wetan RT. 02, RW. 09, Kelurahan Semugih, Kapanewon Rongkop,
Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, mengadukan Bawaslu Gunungkidul ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggaraan Pemilu. Putusan DKPP menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pengadu.
Jejak pengaduan Destiana Kristianti ada pada sidang virtual 5 Juni 2020 atau bisa ditelusuri di https://www.infogunungkidul.com/bawaslu-gunungkidul-diseret-ke-sidang-virtual-dkpp/.
Pihak yang diadukan ke DKPP adalah Sudihartono, Koordinator Sekretariat Bawaslu Gunungkidul dan Ia Sumarsono, SH Ketua Bawaslu Gunungkidul.
Pokok gugatan Destiana Kristanti meminta:
1. Mengabulkan dan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Memberikan sanksi kepada Teradu I dan Teradu II atas pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Setelah Membaca pengaduan Pengadu,
mendengar keterangan Pengadu, mendengar jawaban para Teradu, dan
mendengar keterangan Saksi Pengadu, melalui Putusan Nomor: 45-PKE-DKPP/IV/2020 DKPP Memutuskan:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Sudihartono selaku
Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul sejak
putusan ini dibacakan.
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul kepada Teradu II Is Sumarsono
sejak putusan ini dibacakan.
Sementara itu Putusan DKPP dibacakan Rabu 24 Juni 2020
Bambang Wahyu Wijayadi
Ikuti soleram si anak manis, jangan dilewatkan peristiwa yang ditulisnya, karena enak dibaca
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DHANDHANG-GULA NALISIR
Siji Gunungkidul ing mangsa kawuri Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...
-
Siji Gunungkidul ing mangsa kawuri Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...
-
Penyerahan kunci PLAYEN, Bupati Hj. Badingah dan ketua DPRD Gunung kidul Endah Subekti Kuntariningsih batal mengunjungi bedah rumah di p...
-
konferensi pera YOGYAKARTA, Gubernur DIY Sri Sultan Sri Sultan Hamengku Buwono ke-10 memimpin Rapat Kordinasi membahas tindak lan...
-
September 2016 silam, Dinas Pariwisata Gunungkidul menyelenggarakan sayembara penulisan cerita pendek berlatar-belankang pariwisata. Da...
-
Hj. Roswarini Sri Yuniarsih (BRAY Prabukusumo) binti Soeroso selasa 8 desember 2020 meninggal dunia pukul 19.31 di RSU Sardjito. "...
-
WONOSARI, Senin Wage – Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos tahun 2018 mengajukan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) Rp ...
-
Murtini minum jamu GUNUNGKIDUL , Rabu Kliwon, 3/6/30 -Bersamaan dengan hari lahirnya Pancasila, Senin 1 Juni 2020, relawan pemutus rant...
-
WONOSARI , Bacalon pasangan perseorangan atasnama Anton Supriyadi, ST - Suparno, SH. MH, Rabu 19 Februari 2020, menurut rencana, menyerahk...
-
Ari Siswanto WONOSARI, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak bisa berubah, kecuali mengusung Prof. Dr. Sutrisna Wibawa M.Pd, menjadi bak...
-
Winarno & Wawan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, KPU harus Menunda Pemilu 14-2-2024, mundur ke bulan Juli 2...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda