WONOSARI, -Destiana Kristanti warga Baran Wetan RT. 02, RW. 09, Kelurahan Semugih, Kapanewon Rongkop,
Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, mengadukan Bawaslu Gunungkidul ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggaraan Pemilu. Putusan DKPP menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pengadu.
Jejak pengaduan Destiana Kristianti ada pada sidang virtual 5 Juni 2020 atau bisa ditelusuri di https://www.infogunungkidul.com/bawaslu-gunungkidul-diseret-ke-sidang-virtual-dkpp/.
Pihak yang diadukan ke DKPP adalah Sudihartono, Koordinator Sekretariat Bawaslu Gunungkidul dan Ia Sumarsono, SH Ketua Bawaslu Gunungkidul.
Pokok gugatan Destiana Kristanti meminta:
1. Mengabulkan dan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Memberikan sanksi kepada Teradu I dan Teradu II atas pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Setelah Membaca pengaduan Pengadu,
mendengar keterangan Pengadu, mendengar jawaban para Teradu, dan
mendengar keterangan Saksi Pengadu, melalui Putusan Nomor: 45-PKE-DKPP/IV/2020 DKPP Memutuskan:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Sudihartono selaku
Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul sejak
putusan ini dibacakan.
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul kepada Teradu II Is Sumarsono
sejak putusan ini dibacakan.
Sementara itu Putusan DKPP dibacakan Rabu 24 Juni 2020
Bambang Wahyu Wijayadi
Ikuti soleram si anak manis, jangan dilewatkan peristiwa yang ditulisnya, karena enak dibaca
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DHANDHANG-GULA NALISIR
Siji Gunungkidul ing mangsa kawuri Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...
-
Siji Gunungkidul ing mangsa kawuri Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...
-
Sebagian Partai Non Parlemen menilai: Bawaslu Gunungkidul nenyebar undangan awneh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ka...
-
Media online sorotgunungkidul.com, 3/2/2013, menerima undangan via telepon dari Kepala Desa Sidorejo, Ponjong, Gunungkidul. Undangan t...
-
Keberadaan Reog Joyo Manggolo yang pada 17 Agustus 2020 pentas di Padukuhan Bintaos, Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus, Gunungkidul, D...
-
Menyimak klaim Martanty Soenar Dewi, bahwa dia adalah keturunan Bupati Pertama Gunungkidul, Mas Tumenggung Pontjodirdjo, H. Ir. Kelick Agung...
-
Camat Ngilpar Sabarisman didaulat menanam bibit sengon laut. Ft Bewe Penyandang cacat yang tergabung dalam Kelompok Mitra Sejahter...
-
Eri Agustin di Bejiharjo WONOSARI , Minggu Wage 7 Mei 2020 - Komisi A DPRD Gunungkidul meninjau Desa Bejiharjo, Kecamatan Karan...
-
Kasno Indonesia dikenal sebagai pemilik hutan tropis. C...
-
Romo Noer YOGYAKARTA, Minggu Pon, 26/7/20, - Ketua DPD Gerindra DIY, Brigjend Purn. RM Noeryanto, SH. dalam jumpa pers pekan lalu menya...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda