Kamis, 25 Juni 2020

Verifikasi Faktual Dukungan Bapaslon Bupati Perseorangan Dimulai 29 Juni 2020

Ahmadi Ruslan Hani
WONOSARI, Sesuai tahapan Pemilu Kada  Serentak tahun 2020 yang telah di jadwal ulang oleh KPU RI, tanggal 24 Juni 2020 sampai pada agenda verifikasi faktual terhadap berkas dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.

Jatah waktu verifikasi faktual hanya 18 hari, sampai tanggal 12 Juli 2020. Namun paling cepat tanggal 29 Juni 2020 pelaksanaan verifikasi faktual itu baru bisa dilaksanakan. Alasannya 4 hari digunakan untuk menyiapkan berkas yang harus diserahkan  kepada  PPS.

"Termasuk hari pertama KPU menyiapkan alat pelindung diri untuk 899 petugas lapangan," terang Ketua KPU,  Ahmadi Ruslan Hani, di Kantor KPU Gunungkidul, (24/6/20.
Penyiapan APD
Direncanakan 899 petugas setiap hari harus menemui 20 orang pendukung baik dari Anton Supriyadi maupun Kelick Agung Nugroho, dalam rentang waktu 2 minggu atau 14 hari.  Dihitung di atas, 899 x 20 x 14 ketemunya 251.720.

KPU yakin, verifikasi faktual untuk kedua bakal pasangan calon akan terselesaikan sesuai waktu yang dijadwalkan.

"Karena total pendukung yang harus dihubungi hanya 90.717 terdiri atas pendukung Anton Supriyadi 45.549, dan pendukung Kelick Agung Nugroho  45.168 orang", papar Ketua KPU Gunungkidul.

Menurut Hani, verifikasi faktual dinyatakan memenuhi syarat (MS) bila 43.443  orang mengaku memberi dukungan kepada masing-masing bakal pasangan calon.

Kalau ada kekurangan, Bapaslon diberi kesempatan untuk memperbaikinya. Ada kekurangan 100 misalnya, demikian terang Ketua KPU Gunungkidul, maka perbaikan dukungan harus dicari sebanyak 200 orang. Sejumlah kekurangan itu akan diverifikasi faktual ulang, hingga memenuhi syarat minimal 43.443 pendukung.

Perbaikan hanya dilakukan sekali, kata Ketua KPU, ketika tidak memenuhi, maka dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat sebagai Bapaslon Bupati.

Dia menambahkan, ketika ada pendukung yang mengaku menolak memberikan dukungan, dia harus mengisi formulir penolakan dan menandatangani penolakan tersebut.

"Jika menolak mengisi dan menandatangani formulir, maka dukungannya justru dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Bambang Wahyu Wijayadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...