Selasa, 09 Juni 2020

Komisi A dan DP3AKBPMD Gagal Menjawab Pertanyaan Paguyuban Staf Desa Gunungkidul


Audiensi Staf Perangkat Desa
WONOSARI - PASTI, Paguyuban Staf Desa  Kabupaten Gunungkidul minta penjelasan soal status hukum, kepada Komisi A DPRD Gunungkidul. Jawaban Komisi A dan DP3AKBPMD dinilai mengambang. 

Dalam kapasitas sebagai Ketua PASTI, Jumari menilai  ratusan Staf Desa diperkakukan tidak adil terkait terbitnya Perda Nomor 12 Tahun 2016. Jumari meminta penjelasan, setelah Komisi A dan DP3AKBPMD berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri 6 Februari 2020 silam.

Hal tersebut terungkap di dalam forum dengar pendapat antara Paguyuban Staf Desa dengan 8 anggota Komisi A DPRD Gunungkidul, di ruang rapat paripurna, yang juga dihadiri Kepala DP3AKBPMD, Sujoko (8/6/20).

Perwakilan Staf Desa yang hadir kurang lebih 25 personil dimotori dan dijurubicarai oleh Jumari selaku Ketua Komunitas.

"Setelah Staf Desa tidak masuk ke dalam jajaran perangkat desa, di dalam struktur dan tata kerja pemerintahan desa, posisi Staf Desa berada di mana," tanya Jumari kepada Ketua Komisi A Eri Agustin Sudiyati, SE.

Jumari menggelar fakta, 103 Staf Desa yang terdampak Perda 12 Tahun 2016 berjumlah 103 personil. Sementara yang dianggap aman tercatat 324 personil.

Paling tidak, 103 Staf Desa yang diangkat tahun 2016, menurut Jumari sebatas memperoleh imbalan sesuai UMK Rp 1,7 juta per bulan. Sementara yang 324 Staf Desa yang diangkat tahun 2015, di samping menerima penghasilan tetap (siltap) Rp 1,7 juta,  masih memperoleh tambahan garapan berupa tanah pelungguh. 

"Kami tidak puas dengan Jawaban Komisi A maupun Kepala DP3AKBPMD, karena belum sesuai dengan harapan teman-teman," tegas Jumari.

Fakta audiensi menunjukkan, Ketua Komisi A, mengakui, bahwa saat berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri hanya dilakukan secara lisan. Jawaban Kemendagri pun kala itu hanya lisan.

Kami menunggu jawaban tertulis, terang Eri Agustin, tetapi hingga Juni 2020 belum juga jawaban itu diberikan.

Kepala DP3AKBPMD, menjawab pertanyaan yang diajukan  PASTI, bahkan menyatakan, bahwa Paguyuban tidak akan puas dengan hasil audiensi. 

Sujoko bahkan mengaku terkejut  dan prihatin, ketika membaca regulsi yang  dikeluarkan Pemerintah, baik mulai dari PP, Perda dan Perbup. Sebagai pelaku teknis penerintahan DP3AKBPMD tidak bisa berbuat banyak.

Karena Komisi A DPRD Gunungkidul dan DP3AKBPMD belum memberikan jawaban yang pasti tethadap status hukum Staf Desa, Jumari dan kawan-kawan akan melakukan koordinasi ulang.



Bambang Wahyu Widayadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...