Kamis, 25 Juni 2020

Is Sumarsono Diberhentikan Dari Jabatan Ketua Bawaslu Gunungkidul

Rosita
WONOSARI, - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor: 45-PKE-DKPP/IV/2020 DKPP Memutuskan Is Sumarsono, SH berhenti dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Hal itu terkait dengan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu yang dilakukannya. 

Dikonfirmasi, Is Sumarsono belum merespon, tetapi Rosita salah satu anggota Bawaslu Gunungkidul yang membenarkan.

"Betul, berita pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu, saya terima kemarin petang," ujar Rosita, (25/6/20).

Dia menjelaskan, Bawaslu akan segera melakukan pleno ulang utk menentukan jabatan Ketua Bawaslu yang baru.

"Pak Is Sumarsono hanya berhenti dari Ketua Bawaslu,  tapi masih tetap menjadi anggota," imbuh Rosita.

Diminta menjelaskan tanggal pleno penggantian Ketua Bawaslu, Rosita memberikan keterangan sesegera mungkin. 

'Ini kami juga lagi fokus untuk persiapan pengawasan verifikasi Faktual yg tinggal menghitung hari," tegasnya.

Rosita menambahkan, terkait pemberhentian jabatan tersebut, masing-msding anggota  belum sempat bertemu.

"Karena putusan baru kemarin sore (24 Juni 2020: Red)," pungkas Rosita.

Bambang Wahyu Wijayadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...