Sidang virtual |
"Mereka berdua bertindak tidak terbuka dan tidak profesional sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Destiana Kristanti, dalam sidang Virtual, Selasa (2/6/20) lalu.
Sidang terbuka dipimpin Hakim Ketua, Didik Supriyanto, S.IP. M.IP. dengan Anggota Majelis Siti Goniyatun, SH, Sutrisniwati, SH M.Psi, dan Muhammad Najib, M.Si
Destiana Kristanti, bertutur, dia, bersama dua rekan sekerja masing-masing Ardhi Dwi Nurcahyo, S.Kom, serta Judith Dwi Kartika, SE, diberitahu oleh Teradu 1 dan 2, bahwa kontrak kerja tidak diperpanjang karena hasil evaluasi nilaninya Tidak Memenui Syarat (TMS).
Pemberitahuan itu, ujar Destiana, terbit tanggal 31 Januari 2020 melalui surat Sekretariat Jenderal Bawaslu No. 0168 / Bawaslu / SJ/ KP.02.02 /I /2020 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi PPNPNS.
"Tetapi tiba-tiba Rabu, 4 Maret 2020 Saya melihat status WhatsApp Ardhi Dwi Nurcahyo 'masuk kantor'. Saya curiga, bahwa ada yang nggak beres. Sama-sama dinyatakan TMS kok masuk lagi. Dari situlah saya mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyekenggara Pemilu (DKPP) tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik," terang Destiana.
Dalam sidang virtual, Ketua Majelis meminta agar kedua Teradu menjabarkan alasan penilain TMS kepada Pengadu, sementara hasil evaluasi mununjukkan Pengadu mengantongi nilai tertinggi 72,50.
Sudihartono dan Is Sumarsono tidak menjawab secara to the point. Di samping itu, terdengar paparan kurang jelas karena persoalan kualitas audio.
Beralih ke Destiana, dia dicecar soal penyimpanan uang kegiatan Bawaslu di rekening pribadi oleh Siti Goniyatun. Destiana berkelit, itu hanya untuk menyudutkan dirinya. Padahal, demikian Destiana menyatakan, membawa uang kegiatan itu adakah atas perintah atasan.
Sidang virtual yang berjalan lima jam tigapuluh satu detik, limabelas scon keputusannya paling lama akan diterbitkan satu bulan kemudian.
Bambang Wahyu Widayadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda