Sabtu, 20 Juni 2020

Verifikasi Faktual Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Perseorangan Dijatah 19 Hari

Anton menerima berkas
WONOSARI, Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan, menerima berkas dukungan yang secara administratif lolos verifikasi. Berikutnya akan dilakukan verifikasi faktual selama 19 hari.

Bertempat di kantor KPU Gunungkidul, Anton Supriyadi-Suparno serta Kelik Agung Nugroho-Yayuk, menerima berkas secara bersamaan, 19 Juni 2020.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menyatakan dua Bapaslon perseorangan  datang pukul 09.00 Wib, guna menerima berkas dukungan yang telah terverifikasi.

"Sesuai tahapan Pilkada Serentak yang telah terbaharui,  Rabu 24 Juni 2020 mulai dilakukan verifikasi faktual, berakhir Minggu 12 Juli 2020," ujar Ahmadi Ruslan Hani (19/6/20).

Menurut regulasi, verifikasi faktual dilakukan seperti sensus. Semua pendukung harus dikunjungi, tanpa ada yang terlewatkan

Untuk keperluan verifikasi faktual, KPU Gunungkidul mengerahkan 864 petugas dengan rincian (144 desa x 6 orang) dalam waktu 19 hari. 

"Mempertimbangkan waktu yang tersedia, ada kemungkinan KPU menambah personil. Kami perkirakan tambahan itu sekitar 35 hingga 40 orang," tutup Hani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...