Sabtu, 30 September 2017

Pemberhentian dan Pengangkatan Kades Dadapayu Cacat Hukum


Pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 82 tanggal 5 Januari 2016. Pemberhentian Rukamto dan pengangkatan Sudiyono selaku Kades dan Pj Kades Dadapayu Kecamatan Semanu, Gunungkidul, DIY tidak berdasarkan Permendagri termaksud.

Mencermati  Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pj. Pejabat Sementara Kades Dadapayu, karena SK Pemberhentian Rukamto sampai saat ini tidak diketahui ada dimana, secara materiil dasar hukumnya kurang lengkap.

Bupati telah mengeluarkan SK No. 141/09/Pj./KPTS/2017 untuk Sudiyono selaku Pj. Kades Dadapayu.  Konsideran SK tersebut mempertimbangkan tiga hal,  mengingat 4 hal. Pada bagian mengingat tidak mencantumkan Permendagri No. 82 tanggal 5 Januari 2016.

Sementara  Permandagri itu mengatur secara teknis pemberhentian dan pengangkatan kepala desa.

Prosedur Tetap (protap) pemberhebtian dan pengangkatan harus runtut dan dilalui. Kepala Desa yang diberhentikan mesti menyerahkan memori serah terima jabatan. Hal ini  tidak boleh ditiadakan.

Sementara itu, memori serah terima jabatan itu diatur secara rinci di Pasal 5 ayat (4), yang di dalamnya memuat tujuh item dari a hingga g.

Ihwal pemberhentian Rukamto Kades Dadapayu serta pengangkatan Sudiyono selaku Pj. Kades Dadapayu, Kecamatan Semanu meninggalkan Permendagri No. 82 Tahun 2016. Saya berkesimpulan proses tersebut cacat hukum.

Konsep yang patut didalami, bahwa Permendagri No. 82 Tahun 2016 pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Kepala Desa  sebagai perpanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.

Seburuk apa pun jejak rekam Kepala Desa yang diberhentikan, harus diperlakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...